Heboh! Surat Imbauan Pajak Diterima Warga saat HUT RI, Wali Kota Jakut Beri Penjelasan

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI - Walikota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat angkat bicara terkait hebohnya surat edaran dan himbauan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Foto: Suara Realitas/Za).

ILUSTRASI - Walikota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat angkat bicara terkait hebohnya surat edaran dan himbauan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Foto: Suara Realitas/Za).

JAKARTA, suararealitas.co – Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh unggahan video yang menunjukkan surat himbauan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditujukan oleh warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Video itu diunggah oleh akun Instagram @winmasofficial, seorang pengusaha di Jakarta Utara, Senin (17/8/2026).

Bagi Winmas ini momen HUT Indonesia ke-81 membawa pesan bahwa kemerdekaan bukan sekadar sebuah perayaan semata, melainkan ia juga mengingatkan pemberian surat himbauan membayar pajak dilakukan pada hari yang tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memalukan 17 Agustus tahun ini, orang lagi Merdeka, malah sibuk nyebar Surat Bayar Pajak? What? Anda masih waras kah? Apa gak ada otak? Hari libur pun di suratin gini?,” tulis keterangan video tersebut yang dikutip suararealitas.co, Senin di Jakarta.

Bahkan, Winmas pun sangat menyesalkan atas sikap dan etika pemerintah terhadap proses pendistribusian surat resmi tersebut.

“Merdeka apa kaya gitu? Hari Merdeka masih sempat gini hah? Jam 10 Pagi udah kerumah, emang gak ada hari lain? Kami mau bayar pajak, tapi gak gini juga caranya, gak ada etika,” sesalnya.

Baca Juga :  Gubernur DKI Resmikan Remodeling Gedung Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 1

Menanggapi hal itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat mengucapkan terima kasih ke media atas informasi yang sempat viral tersebut.

Hendra menegaskan, surat imbauan pajak kendaraan tersebut bukan dibuat maupun ditandatangani pada 17 Agustus.

Menurutnya, surat itu telah ditandatangani sejak 6 Agustus 2026 dan selanjutnya didistribusikan melalui pihak terkait.

“Surat itu ditandatangani pada 6 Agustus 2026. Pendistribusiannya melalui Dispenda,” ujar Hendra saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (18/8).

Hendra mengaku masih perlu melakukan pengecekan terkait mekanisme hingga surat tersebut diterima masyarakat pada 17 Agustus.

“Dispenda ini kan stafnya terbatas. Mungkin kita harus cek juga siapa yang mendistribusikan itu, entah melalui Pos atau RT,” jelasnya.

Selain persoalan pembayaran pajak, Hendra menekankan pentingnya tertib administrasi kepemilikan kendaraan.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus segera melakukan proses balik nama apabila kendaraan telah dijual atau berpindah tangan.

Baca Juga :  Pemasangan Portal Sepihak di Kedoya Garden Diprotes Warga, Diduga Langgar Hukum

Menurut Hendra, tertib administrasi kendaraan penting agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hal tersebut juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan administrasi maupun kewajiban pajak di kemudian hari.

“Teman-teman atau saudara kita bisa segera bayar biar nggak kena denda. Termasuk juga mungkin kalau kendaraannya sudah dijual segera dilaporkan supaya gak kena pajak progresif,” imbuhnya.

“Kami juga berharap masyarakat agar membayar pajak tepat waktu. Ketika masyarakat menjual kendaraan tersebut, seharusnya langsung ganti nama,” sambungnya.

Kendati demikian, Hendra pun mengajak masyarakat tidak hanya memperhatikan kewajiban membayar pajak, tetapi juga memastikan status kepemilikan kendaraan telah diperbarui sesuai dengan transaksi yang terjadi.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Berita Terkait

Pelayanan Loket ATR/BPN Jakarta Utara Berikan Arahan dan Informasi kepada Pemohon
Ansufri Idrus Sambo Resmi Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Dikukuhkan
Pemkot Jakbar Adakan Seminar Sebagai Bentuk Edukasi Kepada Anggota Ormas
PBG Lapangan Badminton RW 017 Sunter Agung Diduga Cacat Hukum
Bangunan Liar Ditertibkan,Lahan Sarana Jaya Disiapkan Jadi Taman dan RTH
Proyek Jalan Lingkungan RW 016 Kapuk DiSorot Warga,Sudin Perumahan Diminta Turun Tangann
Sampah Menumpuk di Rusun Pesakih, Warga Keluhkan Lambannya Pengangkutan
PAM Jaya Kejar Target Proyek SPAM Jatiluhur Hilir di Rorotan, Tingkatkan Layanan Air Bersih Warga

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Pelayanan Loket ATR/BPN Jakarta Utara Berikan Arahan dan Informasi kepada Pemohon

Sabtu, 26 September 2026 - 15:30 WIB

Ansufri Idrus Sambo Resmi Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Dikukuhkan

Jumat, 25 September 2026 - 12:12 WIB

Pemkot Jakbar Adakan Seminar Sebagai Bentuk Edukasi Kepada Anggota Ormas

Kamis, 24 September 2026 - 09:54 WIB

PBG Lapangan Badminton RW 017 Sunter Agung Diduga Cacat Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 20:13 WIB

Bangunan Liar Ditertibkan,Lahan Sarana Jaya Disiapkan Jadi Taman dan RTH

Berita Terbaru