JAKARTA, suararealitas.co – Anggota DPRD Komisi D Fraksi PKB, H. Ahmad Ruslan menyoroti sikap pengusaha Restoran Mie Gacoan Kalideres, Jakarta Barat akibat belum memiliki perizinan bangunan gedung (PBG).
Pasalnya, bangunan tersebut sudah berkali-kali disegel petugas namun masih terus berjalan maupun berdiri bebas tanpa hambatan.
“Setiap warga negara harus mematuhi aturan dan regulasi pemerintah yang ada.
Apalagi berkaitan dengan pembangunan, setiap pelaku pembangunan wajib mengikuti aturan dan wajib memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan,” tegas Ruslan di Kalideres, Selasa (25/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruslan berujar, bahwa dirinya akan terus mendorong aparat terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan dan oknum pengusaha yang tidak taat aturan.
“OPD terkait harus tegas dan tidak pilih menindak bangunan tanpa PBG. Janganlah penerapan hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.
“Jika memang pengusaha itu tidak patuh terhadap aturan yang ada maka petugas terkait harus melakukan tindakan lebih tegas lagi. Bila perlu lakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG itu,” tegas Ruslan.
Seharusnya Pemkot Jakbar melalui instansi terkait memberikan pengawasan ketat terhadap berbagai bangunan berdiri di daerah ini supaya pendapatan PAD meningkat.
Pihaknya juga mengimbau dan mengajak warga setempat agar mentaati peraturan yang berlaku di Jakarta Barat demi kepentingan umum.
“Kami harapkan pelaku usaha mengikuti ketentuan. Kami di Komisi D segera melakukan rapat lanjutan terkait persoalan bangunan di Jakarta Barat,” pungkas Legislator besutan Partai PKB.
Penulis : Za