Viral Kasus ITE Menjerat Pelajar SMA di NTT, Kabareskrim: Kasusnya Sudah Dihentikan

- Jurnalis

Senin, 1 Maret 2021 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararealitas.com, JAKARTA – Mabes Polri melalui jajarannya melakukan supervisi atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat siswa SMA inisial SN (19) dengan undang undang ITE.

SN ditetapkan tersangka atas laporan wanita berinisial WU, guru honorer SDN Bestobe, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, pada 23 Oktober 2020 lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan adanya penerapan Restorative Justice dengan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Langkah ini dilakukan oleh Polda NTT dikordinasikan oleh Dir Krimsus Kombes Johanes dan jajaran.

“Kasusnya dah selesai, mereka berdamai setelah di mediasi,” katanya. Senin (1/3/2021) di Jakarta.

Baca Juga :  Pranko For Jakarta Rumah Toleransi Indonesia Menggelar Pendidikan Toleransi Beragama Di Jakarta

Komjen Agus menjelaskan langkah ini dilakukan atas petunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dimana harus lebih berhati-hati menerapkan undang-undang ITE. 

Dimana terlapor berstatus siswa sekolah, dengan pertimbangan kemanusian dan perdamaian kedua pihak.

“Pihak pelapor mencabut laporannya, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ujar Jenderal bintang 3 tersebut.

Lanjut Komjen Agus, kita masih mendata kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, dan jajaran Polri berkomitmen melaksanakan visi-misi yang disampaikan Kapolri.

“Mohon doanya untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan”, tegasnya.

Kasus ini berawal dari postingan tersangka SN pada 16 Juli 2020 lalu di grub media sosia dengan tulisan : ‘Kepala SDN Bestobe memerintahkan seorang guru An WU menuju BRI Eltari Kefamenamu mendampingi para siswa/siswi pemerima PIP dan memungut uang penfamping penerima PIP tiap siswa 25 ribu rupiah’.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau, Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan 2025

Postingan terlapor tidak diterima baik oleh pihak sekolah dan melaporkan kasus ini pada 23 Oktober lalu.

Terlapor dikenakan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 undang-undang RI No 19 Tahun 2016, perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 310 KUHP.****RI

Berita Terkait

MKTR Menyetujui Pembagian Dividen Sebesar Rp18 Miliar
Hanya punya 300 Suara ko aneh mau makzulkan Prabowo Gibran yang dipilih 96.214.691 Suara Rakyat
Gelar Apel Siaga, Menko Polkam Tekankan Target Pemerintah Kendalikan Karhutla
Kreativitas dan Semangat Perubahan Warnai Tasyakuran HBP ke-61 Kanwil Ditjenpas DK Jakarta
Imajinari Rilis First Look Film Tinggal Meninggal, Sebuah Karya Jail Penuh Makna dari Filmmaker Muda Kristo Immanuel
Program Kolaborasi Penanganan Pengentasan Kemiskinan di 50 Desa
Pemerintah Kabupaten Tangerang Tegaskan Tidak Ada Pelarangan Ibadah
Corporate External Relation PT Bevananda, Magdalena Beatrice Apresiasi dan Mendukung Kreativitas Warga Binaan

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 23:15 WIB

Hanya punya 300 Suara ko aneh mau makzulkan Prabowo Gibran yang dipilih 96.214.691 Suara Rakyat

Selasa, 29 April 2025 - 16:40 WIB

Gelar Apel Siaga, Menko Polkam Tekankan Target Pemerintah Kendalikan Karhutla

Senin, 28 April 2025 - 13:15 WIB

Kreativitas dan Semangat Perubahan Warnai Tasyakuran HBP ke-61 Kanwil Ditjenpas DK Jakarta

Kamis, 24 April 2025 - 10:27 WIB

Imajinari Rilis First Look Film Tinggal Meninggal, Sebuah Karya Jail Penuh Makna dari Filmmaker Muda Kristo Immanuel

Rabu, 23 April 2025 - 18:20 WIB

Program Kolaborasi Penanganan Pengentasan Kemiskinan di 50 Desa

Berita Terbaru

Daerah

PGN Bali Dukung PKS antara Kodam IX/Udayana dengan Unud

Rabu, 30 Apr 2025 - 22:07 WIB

Breaking News

Satu Juta Rumah untuk Nelayan, HNSI Bersatu Dukung Program Nasional

Rabu, 30 Apr 2025 - 19:13 WIB