JAKARTA, Suararealitas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kamis (6/8/2026).
Selain Iskandar, penyidik KPK juga memeriksa Umar Khayam yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga bagi Iskandar dalam perkara tersebut. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan pada 12 Juni 2026 dan 17 Juni 2026 sebagai saksi dengan kapasitas kuasa nonlitigasi PT Blueray Cargo.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan lembaganya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Menurut Taufik, penerbitan dua sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara suap importasi barang dengan terpidana pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan pihak lainnya.
“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi, ada dua klaster,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, pada klaster pertama penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sementara pada klaster kedua, penyidikan masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Klaster kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai, tetapi peristiwanya berbeda. Nanti penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan minimal dua alat bukti,” ujar Taufik.
Dalam perkara ini, putusan terhadap tiga pimpinan PT Blueray Cargo (Group) sebagai pemberi suap telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemilik perusahaan, John Field, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan.
Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan PT Blueray Cargo serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Adapun perkara yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih bergulir di pengadilan. Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, serta pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasodjo.
Hingga kini, proses penyidikan dan persidangan masih berlangsung. KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Penulis: Panji



































