KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

JAKARTA, Suararealitas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kamis (6/8/2026).

Selain Iskandar, penyidik KPK juga memeriksa Umar Khayam yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga bagi Iskandar dalam perkara tersebut. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan pada 12 Juni 2026 dan 17 Juni 2026 sebagai saksi dengan kapasitas kuasa nonlitigasi PT Blueray Cargo.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan lembaganya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Diancam Tembak di Tempat, Saksi Kasus Pungli Pasar Bantargebang Nilai Oknum Jaksa Arogan

Menurut Taufik, penerbitan dua sprindik tersebut merupakan tindak lanjut atas fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara suap importasi barang dengan terpidana pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan pihak lainnya.

“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi, ada dua klaster,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, pada klaster pertama penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sementara pada klaster kedua, penyidikan masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Klaster kedua masih terkait kepentingan pejabat Bea Cukai, tetapi peristiwanya berbeda. Nanti penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan minimal dua alat bukti,” ujar Taufik.

Dalam perkara ini, putusan terhadap tiga pimpinan PT Blueray Cargo (Group) sebagai pemberi suap telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemilik perusahaan, John Field, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan.

Baca Juga :  Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan PT Blueray Cargo serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Adapun perkara yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih bergulir di pengadilan. Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan, serta pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasodjo.

Hingga kini, proses penyidikan dan persidangan masih berlangsung. KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Penulis: Panji

Berita Terkait

Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
‎Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Suradadi Purin Tegal Mencuat, Pemilik Truk Disebut Berinisial BD
Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan
Mentan Sebut Penindakan Mafia Pangan Terus Berjalan, 39 Tersangka Telah Ditetapkan
Polres Cirebon Kota Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Minuman Beralkohol Disita
KPK: Pemanggilan Menhut Raja Juli Antoni Bergantung Kebutuhan Penyidikan
Fadil Imran: Tidak Ada Indikasi Gangguan Kamtibmas Meski Sejumlah Mal Pasang Pagar

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:48 WIB

KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:16 WIB

‎Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Suradadi Purin Tegal Mencuat, Pemilik Truk Disebut Berinisial BD

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:21 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan PHK Sepihak Kepada Korban Penusukan

Berita Terbaru