Peredaran Obat Keras Terbatas Diduga Masih Bebas Beroperasi di Jakarta Timur

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Dugaan maraknya peredaran obat keras terbatas di wilayah Jakarta Timur disebut masih terus berlangsung. Sejumlah sumber menyebut aktivitas tersebut seolah-olah berjalan tanpa hambatan dan diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, terdapat beberapa nama panggilan seperti OKI/Buyung, Jamali, Safwan, Adam, Rahmat, dan Degam (bukan nama sebenarnya) yang diduga berperan sebagai koordinator atau perantara dalam jaringan peredaran obat keras terbatas.

Sumber juga mengklaim adanya dugaan aliran dana koordinasi berkisar antara Rp14 juta hingga Rp17 juta per titik, yang menurut sumber diduga mengalir kepada sejumlah pihak. Klaim tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Seorang pakar hukum Ibra S.H, yang dimintai tanggapan melalui pesan singkat menilai bahwa apabila benar terdapat penyebutan nama-nama yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana, aparat penegak hukum semestinya segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak tersebut untuk dimintai klarifikasi maupun keterangan.

“Kalau memang ada penyebutan nama dari sumber yang diduga terlibat, seharusnya aparat melakukan pengejaran dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah pelaku dipelihara. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya, senin 3/8/2026.

Baca Juga :  Motor Wartawan Dirampas Sama Mata Elang

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi tersebut. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru