Duri Kosambi Jadi Surga bagi Kartel Pengedar Pil Koplo, BPOM Tak Berdaya, Siapa Bermain?

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret sebuah warung berkedok toko kelontok yang didapati menjajakan obat keras ilegal secara terang-terangan di Cengkareng, Jakarta Barat. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

Potret sebuah warung berkedok toko kelontok yang didapati menjajakan obat keras ilegal secara terang-terangan di Cengkareng, Jakarta Barat. (Foto: Ekslusif Suara Realitas).

JAKARTA, suararealitas.co – Peredaran obat-obatan ilegal kategori berbahaya di wilayah Duri Kosambi rupanya masih sulit dibendung.

Setidaknya selama beberapa bulan terakhir, rantai pemasok peredaran obat keras ilegal yang tidak memiliki izin edar itu dapat terorganisir dengan baik, sehingga masalahnya pun cukup kompleks dengan pusaran dimensi yang beragam.

Hal itu diketahui saat suararealitas.co dalam penelusuran pada beberapa titik di wilayah Duri Kosambi mengkonfirmasi masifnya rantai distribusi obat keras ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Jl. Timbul Jaya RT.1/RW.4, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, misalnya. Pada Selasa, (21/01/2025) sebuah warung berkedok toko kelontong yang dikelola perantau asal Aceh didapati menjajakan obat daftar G atau obat keras terbatas (K) seperti tramadol, hexymer, riklona, alprazolam, mercy, dan dumolid.

Menurut pengakuan seorang penjaga toko, bahwa dirinya hanyalah sebagai pekerja yang di gaji, tetapi untuk permasalahan setor-menyetor ke oknum aparat itu sudah urusan big bos.

“Untuk urusan setor ke aparat biasanya itu urusan bos, kalau saya hanya kerja saja bang, lagian sehari bisa 3-4 anggota pun datang ke toko,” ungkap penjaga toko yang enggan menyebutkan namanya kepada suararealitas.co, di lokasi.

Baca Juga :  Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta

Adapun, permintaan obat keras yang tinggi di pasaran, menjadi salah satu pemicu, yang pada akhirnya menciptakan peluang pasar bagi pelaku kejahatan.

Selain itu, penegakan hukum yang belum memberikan efek jera. Sumber menemukan putusan terhadap pelaku kejahatan obat di Indonesia masih sangat rendah.

Minimnya edukasi dan kesadaran masyarakat terkait risiko penggunaan obat keras, juga ikut berkontribusi. 

“Hal ini dapat membuat masyarakat lebih rentan terhadap pengaruh negatif obat keras,” jelas sumber kepada tim suararealitas.co, Kamis (22/01) dini hari.

Di sisi lain, faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan dan kurangnya akses ke pelayanan kesehatan, juga ditengarai turut menyumbang tingginya angka peredaran obat keras ilegal di Indonesia.

Kondisi ini diperparah dengan rendahnya kesadaran masyarakat yang melapor kepada pihak berwajib.

“Pedagang obat keras dengan mudah di temui. Diduga kuat adanya keterlibatan oknum aparat nakal. Laporan masyarakat juga sangat penting untuk mendukung kegiatan penegakan hukum oleh BPOM,” ungkapnya.

Baca Juga :  SPMB = Sistem Pembohongan Massal Banten?

Bahkan, sumber pun meminta lakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi obat, juga menjadi agenda prioritas BPOM. Hal ini untuk memastikan bahwa obat-obatan yang beredar di pasaran aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Dengan begitu, dapat memutus rantai peredaran obat keras ilegal di Indonesia,” paparnya.

Sebagai informasi, mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sementara itu, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sampai berita ini ditayangkan, suararealitas.co masih melacak rantai pemasok peredaran pil koplo di Duri Kosambi.

Namun, belum tahu pasti siapa sebenarnya otak di balik itu semua yang menjadikan lahan basah pada bisnis gelap tersebut untuk meraup pundi-pundi keuntungan diri sendiri.

Penulis : Bly/Alx

Editor : Za

Berita Terkait

Diduga Dipotong Fee 30 Persen, CBA Desak KPK Usut 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Peredaran Sabu
Aceng Syamsul Hadie: Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan 
Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol
Eks Kapolsek dan 2 Anggota Polsek Danau Paris, Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono Dipolisikan ||Kriminalisasi dan Ancaman Kebebasan Berekspresi
Bongkar Sindikat Pil Koplo di Anyar, Penjual Akui Ada Sistem Shift Bak Karyawan Perusahaan!
Pil Koplo Laris Manis Bak ‘Kacang Goreng’ di Bekasi, Netizen: APH Pura-pura Kerja dan Gak Diproses Hukum

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 11:13 WIB

Diduga Dipotong Fee 30 Persen, CBA Desak KPK Usut 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:53 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:54 WIB

Aceng Syamsul Hadie: Walaupun KUHP Baru Diberlakukan, Wartawan Tetap Tidak Bisa Dipidanakan 

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:01 WIB

Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol

Senin, 12 Januari 2026 - 21:50 WIB

Eks Kapolsek dan 2 Anggota Polsek Danau Paris, Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Berita Terbaru