SEMARANG, Suararealitas.co – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan keprihatinan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati sekaligus mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
Luthfi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjauhi praktik korupsi. Karena itu, ia mengaku prihatin sekaligus menyesalkan masih adanya kepala daerah yang tersandung kasus hukum.
“Kami menunggu keterangan resmi dari KPK. Sebagai Gubernur Jawa Tengah, saya sangat prihatin dan sangat menyesal atas peristiwa ini,” kata Luthfi, Rabu (29/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Luthfi, berbagai langkah pencegahan korupsi telah dijalankan secara berkesinambungan. Upaya tersebut dilakukan melalui pembekalan kepala daerah, pendidikan antikorupsi bersama Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) serta Deputi Pencegahan KPK, hingga penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Ia mengungkapkan, setelah sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah terjerat operasi tangkap tangan, seluruh bupati dan wali kota kembali dikumpulkan untuk memperoleh penguatan integritas. Dalam pertemuan itu, para kepala daerah juga diingatkan agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
“Sudah sampai nyinyir kami mengingatkan. Setelah ada OTT kami juga kumpulkan lagi dan beri peringatan,” ujarnya.
Terkait dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang menyeret Bupati Pemalang, Luthfi meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi dari KPK. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerapkan sistem merit dalam proses promosi maupun mutasi aparatur sipil negara.
Melalui sistem tersebut, pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, serta kinerja pegawai. Luthfi pun kembali mengingatkan seluruh pejabat publik, baik kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), agar tidak memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi ataupun kepentingan kelompok.
“Seorang pemimpin hanya boleh mengambil satu hal, yaitu tanggung jawab. Yang lain tidak boleh. Apalagi mengambil uang atau meminta bayaran, itu tidak boleh,” tegasnya.
Mengenai keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Pemalang, Luthfi menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu keputusan resmi dari KPK sebagai dasar penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Pemalang.
Sembari menunggu keputusan tersebut, Pemprov Jawa Tengah telah menyiapkan tim pendamping untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Pemalang tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Penulis: Panji




































