JAKARTA, suararealitas.co – Sedikitnya 10 umbul-umbul promosi diduga dipasang tanpa mengantongi izin penyelenggaraan reklame dan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak di kawasan CNI, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (17/7).
Berdasarkan pantauan di lapangan, umbul-umbul tersebut tersebar di sejumlah titik strategis, yakni tiga unit di Jalan Ring Road, empat unit di kawasan Puri Indah, dan tiga unit di kawasan Kedoya.
Seluruh media promosi itu dipasang pada tiang penerangan jalan umum (PJU) yang merupakan fasilitas milik pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu umbul-umbul yang terpasang mempromosikan penerimaan mahasiswa baru Universitas Ciputra Jakarta.
Namun, hingga berita ini disusun, belum terlihat adanya informasi yang menunjukkan nomor izin penyelenggaraan reklame maupun keterangan bahwa media promosi tersebut telah memenuhi kewajiban pajak daerah.
Apabila benar tidak memiliki izin dan belum membayar pajak, pemasangan umbul-umbul tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai penyelenggaraan reklame di wilayah DKI Jakarta serta dapat mengurangi potensi penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Selain persoalan administrasi, pemasangan umbul-umbul pada fasilitas umum juga dinilai perlu diawasi agar tidak mengganggu estetika kota maupun keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Bina Marga, serta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat segera melakukan pengecekan di lapangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh media promosi yang terpasang telah memenuhi persyaratan perizinan dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, instansi terkait diharapkan segera melakukan penertiban dan penegakan aturan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pemasangan reklame ilegal di ruang publik.
Sebagaimana diketahui, persoalan merusak estetika kota sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 52 Ayat (1).
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya di pagar pemisah jembatan, pagar jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik serta fasilitas umum lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan pembayaran pajak atas umbul-umbul tersebut.
Oleh karena itu, media ini masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.




































