Diduga Tak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Sedikitnya 10 Umbul-umbul Promosi Berdiri di Tiga Lokasi

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Sedikitnya 10 umbul-umbul promosi diduga dipasang tanpa mengantongi izin penyelenggaraan reklame dan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak di kawasan CNI, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (17/7).

Berdasarkan pantauan di lapangan, umbul-umbul tersebut tersebar di sejumlah titik strategis, yakni tiga unit di Jalan Ring Road, empat unit di kawasan Puri Indah, dan tiga unit di kawasan Kedoya.

Seluruh media promosi itu dipasang pada tiang penerangan jalan umum (PJU) yang merupakan fasilitas milik pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu umbul-umbul yang terpasang mempromosikan penerimaan mahasiswa baru Universitas Ciputra Jakarta.

Namun, hingga berita ini disusun, belum terlihat adanya informasi yang menunjukkan nomor izin penyelenggaraan reklame maupun keterangan bahwa media promosi tersebut telah memenuhi kewajiban pajak daerah.

Apabila benar tidak memiliki izin dan belum membayar pajak, pemasangan umbul-umbul tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai penyelenggaraan reklame di wilayah DKI Jakarta serta dapat mengurangi potensi penerimaan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Baca Juga :  Sikap dan Komitmen Prabowo Terhadap Palestina Dipuji Presiden Prancis

Selain persoalan administrasi, pemasangan umbul-umbul pada fasilitas umum juga dinilai perlu diawasi agar tidak mengganggu estetika kota maupun keselamatan pengguna jalan.

Masyarakat berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Bina Marga, serta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat segera melakukan pengecekan di lapangan.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh media promosi yang terpasang telah memenuhi persyaratan perizinan dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, instansi terkait diharapkan segera melakukan penertiban dan penegakan aturan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pemasangan reklame ilegal di ruang publik.

Baca Juga :  Wagub DKI Hadiri JGTC di TIM

Sebagaimana diketahui, persoalan merusak estetika kota sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 52 Ayat (1).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut lainnya di pagar pemisah jembatan, pagar jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik serta fasilitas umum lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan pembayaran pajak atas umbul-umbul tersebut.

Oleh karena itu, media ini masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Berita Terkait

Keterbukaan Informasi Dipertanyakan, Forum Jurnalis Soroti Kinerja Kasudin SDA dan Bina Marga Jakarta Barat
Warga Jatipulo Resah, Pembangunan Inrit Tanpa Izin Diduga akan Disewakan
Pelayanan ATR/BPN Jakarta Utara Dinilai Memuaskan, Pemohon Apresiasi Petugas yang Responsif
Sampah Menumpuk Lama, Kasudin LH Jakbar Langsung Bertindak
2.612 Keluarga Rusun Didorong Pilah Sampah dari Hunian, UPRS V Tekan Penumpukan dan Residu
Muhammad Ali Buka Pintu Solusi, Warga Rusun Daan Mogot Tak Perlu Resah
Proyek APBD Rp5,5 Miliar di Pademangan Timur Jadi Sorotan, Puing Berserakan dan K3 Dipertanyakan
Penataan Parkir di CNI Kembangan Jakbar Sementara Ditunda, Pasca Berdiskusi dengan Perwakilan Masyarakat: Kita Bakal Cari Solusi!

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:03 WIB

Keterbukaan Informasi Dipertanyakan, Forum Jurnalis Soroti Kinerja Kasudin SDA dan Bina Marga Jakarta Barat

Selasa, 15 September 2026 - 21:36 WIB

Warga Jatipulo Resah, Pembangunan Inrit Tanpa Izin Diduga akan Disewakan

Selasa, 15 September 2026 - 16:58 WIB

Pelayanan ATR/BPN Jakarta Utara Dinilai Memuaskan, Pemohon Apresiasi Petugas yang Responsif

Selasa, 15 September 2026 - 15:50 WIB

Sampah Menumpuk Lama, Kasudin LH Jakbar Langsung Bertindak

Senin, 14 September 2026 - 15:16 WIB

2.612 Keluarga Rusun Didorong Pilah Sampah dari Hunian, UPRS V Tekan Penumpukan dan Residu

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

BSI Siap Kolaborasi Dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:13 WIB