JAKARTA, suararealitas.co – Bangunan padel yang berlokasi di Jalan Danau Bisma, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan dan viral.
Meski telah disegel oleh Pemkot Jakarta Utara, aktivitas di dalam area tersebut diduga masih berlangsung. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan status penyegelan yang telah diberlakukan.
Padahal, dalam penindakan sebelumnya, petugas telah memasang segel, banner peringatan DCKTRP guna memastikan tidak ada aktivitas yang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan lantaran keamanan heran dengan kondisi tersebut. Ia menilai ada kejanggalan karena bangunan yang sudah disegel justru kembali beroperasi.
“Pembangunan padel di permukiman tanpa izin di Papanggo RW 09. Disana sudah disamperin 3 pilar dan Aliansi Papanggo tertanggal 7 Mei 2026, tapi sampai akhirnya ada segel. Tapi kok sudah disegel masih berjalan pembangunannya. Harusnya stop dulu dong,” keluh kesah warga tersebut kepada suararealitas.co, Jumat (17/7).
Warga tersebut menduga ada keterlibatan oknum di balik aktivitas pembangunan yang berjalan seolah tanpa hambatan tersebut, sehingga pemilik bangunan berani melanggar aturan.
“Sangat bertentangan pak. Aturan sudah jelas tapi seperti mati suri. Tidak mungkin berani seperti ini kalau tidak ada yang bermain. Ini seperti mengangkangi hukum. Ada apa dengan Sudin Citata Jakut?,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu sumber mengatakan, bahwa sikap masa bodo pengusaha padel atas ‘ultimatum’ Gubernur DKI sangat beralasan.
Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tidak menyediakan anggaran bongkar atas bangunan yang tidak mengantongi PBG atau menyalahi izin.
“Anggaran bongkar ‘kan tidak ada, lalu dari mana anggarannya. Jadi wajar kalau perintah Pramono Anung itu dianggap pepesan kosong sama pengusaha padel di Papanggo,” ujar sumber.
Menanggapi hal itu, pemerhati tata kota dan kebijakan publik, Syamsul Jahidin mengatakan, Perda No. 8 Tahun 2007 mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan di sekitarnya harus mengantongi izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
Maka, apakah perizinan tersebut sudah diurus oleh pemilik usaha padel yang dipermasalahkan?
“Kita tahu Gubernur sangat tegas soal ini. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas. Harus ada tindakan nyata terhadap pelanggaran seperti ini,” ujar Syamsul kepada suararealitas.co.
Selain itu, jika terbukti sudah terdapat perizinannya, bagaimana prosesnya berjalan sampai-sampai ketika usahanya sudah berdiri, warga di sekitarnya tetap mengeluh.
“Saya mendorong agar Pemkot Jakarta Utara mendalami permasalahan ini. Apabila dikemudian hari ditemukan hal-hal yang berbenturan dengan regulasi, hal itu perlu diatasi sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku,” katanya.
“Di sini, kenyamanan warga juga harus dipertimbangkan kalau tidak persoalannya akan semakin larut menjadi masalah yang lebih besar lagi di kemudian hari. Jangan sampai aktivitas usaha justru menimbulkan konflik sosial,” sambungnya.
Sebelumnya, bahwa Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap keberadaan lapangan padel yang tak kantongi izin resmi.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PNG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha,” ujar Pramono.
Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.




































