Jakarta, suararealitas.co – Ahli waris almarhum H. Abdul Halim mengajukan permohonan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI agar melakukan pengawasan terhadap proses persidangan sengketa tanah yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 05/MKW/IV/2026 tertanggal 27 April 2026, yang ditujukan kepada Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, H. Suradi, S.H., S.Sos., M.H., M.H.
Dalam surat tersebut, H. Makawi Bin H. Abdul Halim selaku ahli waris menjelaskan bahwa pihaknya sedang menghadapi sengketa tanah dengan PT Summarecon Agung Tbk, yang saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 634/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengajukan gugatan perdata, pihak ahli waris juga telah mengajukan permohonan sita jaminan pada 18 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya hukum yang ditempuh dalam perkara tersebut.
Melalui surat itu, H. Makawi berharap Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses persidangan agar berlangsung secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memohon bantuan pengawasan terhadap jalannya proses persidangan perkara dimaksud, sehingga dapat berjalan secara cepat, transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” demikian isi permohonan dalam surat tersebut.
Permohonan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Kantor Staf Presiden (KSP), Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri ATR/BPN RI, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Pihak ahli waris berharap adanya pengawasan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan serta menjamin seluruh tahapan persidangan berjalan secara adil, independen, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang bersengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Summarecon Agung Tbk maupun Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan pengawasan yang diajukan oleh pihak ahli waris. Teropongrakyat.co tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



































