Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - sengketa tanah Kelapa Gading memanas, Ahli Waris mempertanyakan Keabsahan AJB yang terbit usai Penjual Meninggal, dan Hakim PN Jakarta Utara menjadwalkan pemeriksaan setempat pada 2 Juli 2026 mendatang. (Foto: Suara Realitas/Baretha.S).

POTRET - sengketa tanah Kelapa Gading memanas, Ahli Waris mempertanyakan Keabsahan AJB yang terbit usai Penjual Meninggal, dan Hakim PN Jakarta Utara menjadwalkan pemeriksaan setempat pada 2 Juli 2026 mendatang. (Foto: Suara Realitas/Baretha.S).

JAKARTA, suararealitas.co – Sidang lanjutan terkait perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT. Summarecon Agung Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sidang yang digelar pada hari ini, Senin (22/6/2026) masuk dalam agenda penyerahan bukti tambahan dari para pihak.

Menurut kuasa hukum ahli waris, Muhammad Kamil Akbar, dan Nicholas R.E. Harahap menyampaikan, bahwa pihaknya menyerahkan bukti tambahan yang berkaitan langsung dengan dokumen-dokumen tergugat lantaran selama ini telah digunakan sebagai dasar penguasaan lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggugat menyebut, AJB yang diajukan tergugat diduga tidak sah lantaran surat tersebut baru timbul setelah penjual tanahnya meninggal dunia, sehingga otomatis turunan bukti-bukti lainnya dinyatakan cacat hukum, serta harus diuji di persidangan.

“Kalau dasar hukumnya cacat, tentu akan menimbulkan pertanyaan terhadap dokumen-dokumen turunannya. Itu yang sedang kami uji melalui persidangan ini,” sebut Kamil.

Fakta Persidangan

Dalam sidang lanjutan tersebut, terdapat fakta mengejutkan pasalnya, almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali telah meninggal dunia pada tahun 1978.

Baca Juga :  Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia Gelar Demo di Gedung Mahkamah Konstitusi

Namun dalam dokumen yang dipersoalkan di persidangan muncul transaksi jual beli yang dibuat pada tahun 1981.

Bukan hanya itu, bahwa sebelumnya ahli hukum pertanahan yang dihadirkan pihak tergugat menyampaikan, AJB yang ditandatangani oleh orang yang telah meninggal dunia merupakan akta yang batal demi hukum.

Sementara dokumen pelepasan hak yang bermasalah dapat dikategorikan mengandung cacat hukum, dan harus diuji oleh majelis hakim.

Kemudian gugatan perkara penggugat disebut pernah diperiksa sebelumnya atau Nebis in Idem oleh tergugat.

“Penggugat memiliki tiga girik berbeda. Yang saat ini disengketakan adalah salah satu girik dengan luas sekitar 17.204 meter persegi. Objek, lokasi, dan dasar gugatan berbeda dengan perkara sebelumnya sehingga tidak dapat disamakan begitu saja,” bantah Nicholas dengan nada tegas.

Kedua Pihak Tak Klaim Kepemilikan

Disisi lain, Ketua Majelis Hakim, Yusti Cinanus Radjah juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mendahului putusan pengadilan.

Ia menyatakan, pemeriksaan setempat yang akan dilakukan majelis hakim nantinya hanya bertujuan memastikan keberadaan objek sengketa serta batas-batas lokasi yang menjadi pokok perkara.

Baca Juga :  Koran Pelita Baru Buka Perwakilan Di Kota Tangerang

“Majelis hakim hanya menjalankan hukum acara terhadap barang tidak bergerak. Pemeriksaan setempat bertujuan memastikan lokasi dan batas-batas objek perkara. Mengenai siapa yang berhak, semuanya masih menunggu proses persidangan dan putusan majelis hakim,” ujar Hakim Yusti.

Amar Putusan Sebelumnya Disinggung

Kendati demikian, Haji Makawi juga mengingatkan bahwa sengketa ini bukan perkara baru bagi dirinya.

Bahkan, ia mengaku pernah melakukan aksi di kawasan Apartemen Sherwood pada tahun 2019 lalu.

Sedangkan dalam perkara sebelumnya, bahwa gugatan yang diajukan dirinya sempat dikabulkan sebagian oleh pengadilan.

Hingga kini, bukan hanya soal kepemilikan tanah yang dirinya masih perjuangkan melainkan juga persoalan kepastian hukum terhadap dokumen-dokumen tersebut.

Sebagai informasi, sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada 2 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan setempat (sidang lapangan) terhadap objek sengketa.

Adapun dalam agenda itu, majelis hakim bakal melihat langsung lokasi sengketa tersebut.

Objek itu kini telah berkembang menjadi bisnis properti di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penulis : Baretha. S

Editor : Za

Berita Terkait

Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian
Polda Metro Tetapkan Dirut Hanania Group Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Umrah
Jamaah Hanania Group Tempuh Jalur Hukum untuk Perjuangkan Pemulihan Hak
Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:54 WIB

Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:57 WIB

Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Berita Terbaru

Berita Aktual

Wartawan Online Sambangi Lurah Sunter Agung di Ruang Kerjanya

Rabu, 24 Jun 2026 - 08:50 WIB