Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, Suararealitas.co – Bea Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal dalam dua penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak–Bakauheni pada Kamis (11/6/2026).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari praktik peredaran barang kena cukai ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujar Djaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan bermula sekitar pukul 07.00 WIB ketika Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pengamatan dan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak–Bakauheni, Kota Cilegon.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Saat dimintai keterangan, pengemudi berinisial JFR bersama kernet berinisial JER tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang dibawanya.

Baca Juga :  Meriahkan HUT BRI ke-130, Penyerahan Piala dan Hadiah Juara Tenis Meja di Kanca Daan Mogot Berlangsung Penuh Antusias dan Sportivitas

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Total barang bukti yang diamankan dari truk tersebut mencapai 2.912.000 batang rokok.

Setelah mengamankan barang hasil penindakan pertama, tim melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN yang juga menimbulkan kecurigaan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, pengemudi berinisial RHMT tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang diangkut. Ketika bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Dari truk tersebut, petugas mengamankan sebanyak 5.350.000 batang rokok ilegal.

“Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” jelas Djaka.

Baca Juga :  Tim Resmob Polresta Tangerang Amankan 23 Orang Matel

Ia menegaskan Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya pada jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan penyelundupan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, Bea Cukai juga mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum terkait. Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak akan berkoordinasi secara intensif dengan Kepolisian Daerah Banten melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) serta Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya.

Atas kasus tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Saat ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah menetapkan JFR sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga turut serta dalam sedikitnya lima kali pengiriman dan penjualan rokok ilegal yang berasal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk didistribusikan ke wilayah Sumatra.

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru