Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET - Polisi selidiki aliran dana Hanania Group, Selebgram yang mempromosikan Umrah akan diperiksa. (Foto: Istimewa).

POTRET - Polisi selidiki aliran dana Hanania Group, Selebgram yang mempromosikan Umrah akan diperiksa. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, suararealitas.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memprioritaskan pelacakan aset milik PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group beserta direktur utamanya dalam penanganan kasus dugaan penipuan investasi dan perjalanan umrah.

‎‎Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memulihkan kerugian yang dialami para korban yang diduga terdampak kasus tersebut.

‎‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap berbagai aset yang dimiliki perusahaan maupun pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎‎”Kami sedang melakukan proses tracing aset terhadap aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan, pemilik perusahaan, maupun aliran dana yang mengalir kepada pihak lain,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga :  Kembali Gerebek Praktik Judi Online, 24 Orang Diamankan Polisi

‎‎Menurut dia, pelacakan aset menjadi salah satu fokus utama penyidik guna mengupayakan pengembalian kerugian para korban.

‎‎Selain menelusuri aset, penyidik juga mendalami penggunaan dana yang dihimpun dari para jamaah.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan di luar penyelenggaraan perjalanan umrah.

‎‎Iman menyebut sejumlah dana diketahui dialokasikan untuk kebutuhan pemasaran, termasuk pembayaran kepada influencer atau selebgram yang mempromosikan berbagai paket umrah yang ditawarkan perusahaan.

‎‎”Sebagian dana digunakan untuk kepentingan di luar perjalanan umrah para jamaah dan sebagian lainnya digunakan untuk membayar influencer sebagai bagian dari kegiatan pemasaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Skandal Kabel Tembaga: Rj "Aneh" Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

‎‎Polda Metro Jaya juga berencana meminta keterangan dari sejumlah influencer yang diduga pernah terlibat dalam promosi produk perjalanan umrah milik Hanania Group.

‎‎Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran mereka dalam kegiatan pemasaran yang dijalankan perusahaan serta menelusuri aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.

‎‎”Kami akan mengambil keterangan dari para selebgram yang ikut menjadi bagian dari pemasaran dalam penawaran paket umrah yang dilakukan oleh PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group,” kata Iman.

‎‎Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri seluruh aliran dana yang diduga terkait dengan kasus penipuan investasi dan perjalanan umrah tersebut.

Penulis : Panji

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Akui Beraksi Puluhan Kali di Jakarta
Diduga Kebal Hukum, Inisial J dan Bisnis Obat Haram yang Menggurita di Majalengka
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:07 WIB

Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk

Berita Terbaru