JAKARTA, suararealitas.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjamin hak konstitusional buruh untuk menyampaikan pendapat pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir menyatakan kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi konstitusi dan harus dihormati.
“Polri menjamin hak konstitusional buruh untuk menyampaikan aspirasi secara aman, tertib, dan bermartabat. Kami memahami hal ini sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengamanan peringatan May Day, Polri mengedepankan pendekatan humanis dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
Kehadiran aparat di lapangan, kata dia, bukan untuk membatasi ruang demokrasi, melainkan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan kondusif.
Ia menegaskan, personel kepolisian diarahkan untuk bersikap persuasif, profesional, serta mengedepankan pendekatan humanis agar para buruh merasa aman saat menyampaikan aspirasi.
“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin para buruh merasakan keamanan dan kenyamanan selama aksi berlangsung,” katanya.
Selain itu, Polri juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mengatur arus lalu lintas, mengamankan titik-titik konsentrasi massa, serta memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan selama aksi berlangsung.
Di sisi lain, Polri mengimbau seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban, menyampaikan aspirasi secara damai, serta tidak merusak fasilitas umum demi terciptanya situasi yang aman dan lancar.
Penulis : Panji




































