Kejati Banten Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer

- Jurnalis

Rabu, 23 Maret 2022 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kejati Banten Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer

Tangerang – Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi berinisial SMS, dan WA dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2018. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka, dan telah dikeluarkan surat perintah penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penahanan tersebut selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Maret sampai 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang.

Hal tersebut berdasarkan pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan terhadap tersangka, serta telah dipenuhinya unsur subjektif, dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP. 

Baca Juga :  Bangun Desa, Babinsa Koramil 1409-04/Tinggi Moncong Bersama Warga Lakukan Kerja Bakti Pengecoran Jalan

“Modus operandi bahwa tersangka SMS selaku Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) pada tahun 2018, dimana PT AXI sebagai Online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP,” ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (23/3/2022).

Leonard menjelaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan komputer (laptop), dan server sebagai penyedia barang. 

“Berdasarkan fakta penyidikan, ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak,” katanya.

Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi UNBK, sebelumnya tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu, tersangka US, AP, dan EKS yang saat ini telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik.

Baca Juga :  Menuju Pelantikan Kepengurusan, Ormas PEKAT IB Banten Lakukan Rapat Koordinasi

Selanjutnya, tim penyidik akan segera melakukan penyelesaian atau pemberkasan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.

Kemudian, pada Selasa tanggal 22 Maret 2022 tim penyidik yang dipimpin oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Iwan Ginting telah melakukan ekspose perhitungan kerugian keuangan negara bersama tim auditor.

“Dan telah dihasilkan kesepakatan, dan telah ditentukan pula jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari Tindak Pidana Korupsi UNBK yaitu, sebesar Rp8.987.130.000.,00,” tandasnya.

Penulis: Bar

Berita Terkait

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang
Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip
Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan
Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, Perumdam TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang‎
Polres Bogor Waspadai Konvoi Bobotoh, Pengamanan Diperketat di Jalur Strategis
DBMSDA Kabupaten Tangerang Giatkan Indonesia ASRI: Aksi Bersih-bersih Sampah Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:59 WIB

Fungsi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Disorot, GMNI Desak Respons Atas Laporan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

BPKAD Bungkam Terkait BPKB Milik Armada DLHK yang Terselip

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:36 WIB

Idul Adha: Ketika Pisau Kurban Tajam ke Hewan, Tapi Tumpul ke Keserakahan

Berita Terbaru