Jakarta, Suararealitas.co – Bank Jakarta Syariah menjalin kerja sama strategis dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan produk dan jasa layanan perbankan. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan pada Selasa (17/3/2026) di Jakarta Pusat.
Dalam kerja sama ini, Bank Jakarta Syariah diwakili oleh PJ Pemimpin Grup Syariah Eko Filtra, sementara Kowantara diwakili oleh Ketua Pengurus Ir. Mukroni. Kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara sektor perbankan dengan komunitas pelaku usaha warung yang tersebar di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nota Kesepahaman tersebut bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan berbagai layanan perbankan yang dimiliki Bank Jakarta Syariah agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh anggota Kowantara dalam mendukung pengembangan usaha mereka.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pemanfaatan berbagai produk dan layanan perbankan, di antaranya penggunaan Cash Management System untuk pengelolaan transaksi dan keuangan, pembukaan rekening tabungan, giro, dan deposito, hingga layanan pembukaan rekening payroll. Selain itu, kedua pihak juga sepakat membangun citra kelembagaan melalui kegiatan promosi, sosialisasi produk, pameran, serta berbagai kegiatan kolaboratif lainnya.
Ketua Komunitas Warung Nusantara, Ir. Mukroni, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai sinergi dengan Bank Jakarta Syariah akan memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi para pelaku usaha warung yang tergabung dalam Kowantara.
“Kerja sama ini menjadi langkah penting bagi kami untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi para anggota Kowantara. Dengan dukungan layanan perbankan dari Bank Jakarta Syariah, kami berharap para pelaku usaha warung dapat mengelola keuangan usaha secara lebih profesional, transparan, dan berkembang lebih cepat,” ujar Mukroni.
Ia juga menambahkan bahwa Kowantara sejak awal didirikan dengan semangat mempererat silaturahmi antar pengusaha warung serta menjadi wadah informasi dan inovasi dalam pengembangan usaha.
“Melalui kolaborasi ini, kami optimistis para pelaku usaha warung dapat memperoleh berbagai fasilitas perbankan yang memudahkan aktivitas usaha, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan anggota,” tambahnya.
Nota Kesepahaman ini akan berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 17 Maret 2026 hingga 16 Maret 2031, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Ke depan, implementasi kerja sama tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama teknis yang mengatur berbagai program dan kegiatan konkret antara Bank Jakarta Syariah dan Kowantara, dengan tetap mengedepankan prinsip bisnis yang sehat serta tata kelola perusahaan yang baik.



































