SPBU Pelabuhan Ratu Disorot! Dua Mobil Kedapatan Bawa Puluhan Derigen Pertalite, APH Tertidur Pulas!

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETAHUAN - mobil pick up berwarna hitam kedapatan membawa jerigen berisikan BBM subsidi jenis pertalite di SPBU 34.433.04. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/MasDo).

KETAHUAN - mobil pick up berwarna hitam kedapatan membawa jerigen berisikan BBM subsidi jenis pertalite di SPBU 34.433.04. (Foto: Ekslusif Suara Realitas/MasDo).

KABUPATEN SUKABUMI, suararealitas.co – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali terjadi di wilayah Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU Pertamina nomor 34.433.04 yang diduga melayani pengisian BBM menggunakan puluhan derigen.

‎Dari hasil pemantauan di lokasi, sejumlah derigen terlihat menumpuk di beberapa titik pengisian, tepatnya di operator nomor 3, 4, 5, dan 6.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Derigen tersebut diisi satu per satu sebelum kemudian dipindahkan ke kendaraan jenis mobil losbak yang telah menunggu di area SPBU.

‎Ketika ditanyakan kepada seorang pria yang berada di lokasi mengenai kepemilikan derigen tersebut, ia menyebutkan bahwa derigen-derigen itu milik seseorang bernama Asef alias Daseng dan Aep.

‎Pihak petugas SPBU saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengisian BBM menggunakan derigen tersebut dilakukan oleh nelayan dan telah disertai surat rekomendasi.

Namun demikian, tim media menemukan dua kendaraan losbak dengan nomor polisi F 8698 UY dan F 8258 UT yang terlihat memuat derigen dalam jumlah cukup banyak.

Baca Juga :  Rianna Felicia Dewi Resmi Laporkan Suaminya atas Dugaan Gelapkan Sertifikat Miliaran Rupiah

‎Setelah proses pengisian selesai, derigen-derigen itu langsung disusun di bagian bak kendaraan. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 35 hingga 40 derigen yang berisi Pertalite.

‎Melihat aktivitas tersebut, tim media menduga adanya praktik pengumpulan BBM subsidi yang berpotensi mengarah pada penimbunan atau penyalahgunaan.

‎Temuan ini kemudian dikonfirmasi kepada pihak kepolisian. Tak lama kemudian, anggota Polsek Pelabuhan Ratu datang ke lokasi, disusul personel dari Polres Sukabumi.

Kedua kendaraan beserta pengemudinya yang membawa puluhan derigen tersebut langsung diamankan oleh Ipda Tri Yudha dari kepolisian Polres Pelabuhan Ratu.

‎Saat ini, kendaraan beserta puluhan derigen yang diduga berisi Pertalite telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

‎Di sisi lain, antrean kendaraan di SPBU tersebut terlihat cukup panjang sejak pagi hari.

Beberapa pengendara mengaku kerap kesulitan mendapatkan BBM subsidi karena stok yang sering cepat habis.

Baca Juga :  Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar

‎Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kondisi tersebut bukan hal baru.

Menurutnya, pembelian BBM menggunakan derigen dalam jumlah banyak sudah sering terjadi di lokasi tersebut.

‎“Kadang belum sampai sore sudah habis. Banyak yang beli pakai derigen, bahkan bolak-balik. Mereka pakai mobil losbak dan derigennya banyak,” ujarnya.

‎Penyalahgunaan BBM subsidi sendiri dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul pembelian BBM tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penimbunan BBM subsidi di wilayah Pelabuhan Ratu.

Penulis : MasDo

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras di Tangsel, Kapolres Belum Beri Tanggapan
Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Barang Bukti dalam Sidang Narkotika Sahudri dan Sulhan
Dugaan Penyuntikan Tabung Gas LPG Subsidi ke 50 Kg di Rajeg Tangerang Terungkap, Polisi Didesak Bertindak
Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni
Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:34 WIB

Masyarakat Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras di Tangsel, Kapolres Belum Beri Tanggapan

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:10 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Barang Bukti dalam Sidang Narkotika Sahudri dan Sulhan

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:00 WIB

Dugaan Penyuntikan Tabung Gas LPG Subsidi ke 50 Kg di Rajeg Tangerang Terungkap, Polisi Didesak Bertindak

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:36 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni

Berita Terbaru