Ajaib! Toko Pakaian Disulap Jadi Toko Obat Keras, Dimana Otak dan Pikiran Para Kartel Ini?

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: kios yang disulap jadi toko penjual Pil Koplo. (Foto: suararealitas.co).

POTRET: kios yang disulap jadi toko penjual Pil Koplo. (Foto: suararealitas.co).

KABUPATEN BEKASI, suararealitas.co – Maraknya peredaran obat keras terbatas dan obat keras golongan G tidak hanya menyasar ke kota-kota besar, seperti halnya yang terdapat di Jl. Mustikajaya No.10 Bekasi Timur, persis di sebelah store Alisan baju muslim.

Kios tersebut terlihat nampak pada umumnya yang menjual berbagai pakaian dan terletak menempel dengan warteg (warung Tegal).

Namun siapa yang menyangka jika kios yang hanya berukuran kurang lebih 2×3 meter tersebut nyatanya digunakan sebagai tempat peredaran obat keras secara bebas oleh para kartel ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu sering pemuda terlihat hilir mudik memasuki kios tersebut namun saat keluar tidak membawa satu apapun.

Hal tersebut terkesan janggal dan membuat redaksi curiga akan adanya aktifitas terebut.

Setelah suararealitas.co mencoba masuk guna menelusuri toko tersebut, ternyata toko pakaian hanya digunakan guna mengelabuhi warga dan aparat kepolisian.

Baca Juga :  Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota Amankan 46 Remaja, Didata dan Dipanggil Orangtuanya

Selain itu, diketahui dari penjaga bahwa jika pemilik toko tersebut bernama Muss.

Dalam toko tersebut suararealitas.co menemukan beberapa pemuda yang tengah membeli obat keras jenis Tramadol, Trihex, Hexymer dan lain-lain.

Teramat disayangkan, toko yang terletak dipinggir jalan raya tersebut berani menjual bebas obat-obatan semacam itu, yang dimana banyak sekolah di area tersebut.

Salah seorang warga inisial “B” yang merupakan warga sekitar tepatnya di JL. BKKBN menyoroti adanya peredaran obat terlarang tersebut.

“Anak saya pernah pada saku celana sekolahnya kedapatan sebuah bungkus obat berwarna silver sekitar hampir 2 lempeng, saya selidiki ternyata itu merupakan obat jenis Tramadol,” jelas B, Selasa (17/7/2025).

“Dimana otak dan pikiran para pengedar obat ini menjual belikan barang haram ini ke anak-anak remaja. Dalam waktu dekat saya beserta beberapa warga sekitar berjanji akan menutup toko biadab ini dengan melaporkan ke tiga pilar dan pihak terkait,” sambungnya.

Baca Juga :  Maraknya Penjual Pil Koplo Berkedok Konter HP di Bekasi, Siapa Dalangnya?

Dia menambahkan, bahwa kalau pihak terkait tidak memberi atensi jangan salahkan jika pihaknya akan menutup dengan caranya sendiri.

Hal senada dikatakan warga lainnya, bahwa jika dalam waktu dekat toko tersebut tetap beroperasi dilingkukan tersebut, mereka mengutuk dan berjanji akan menhancurkan toko obat tersebut.

Pasalnya, toko itu dinilai merusak para anak dan pemuda di kampung mereka.

Lebih mencengangkan lagi ternyata kios tersebut menjual berbagai obat keras golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexphenydil secara bebas dan terang-terangan.

Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Penulis : Mgh

Editor : Za

Berita Terkait

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius
‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 
Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas
Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak
KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bea Cukai, Dua Saksi Diperiksa di Gedung Merah Putih
Dari Ruangan Terkunci hingga Dugaan Bunker, Ini Kronologi Kasus 995 Senjata di Jaksel
Polres Jaksel Selidiki Asal-usul 995 Senjata, Narkoba, dan CD Porno yang Ditemukan di Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Konten TikTok Bisa Berujung Pidana? Praktisi Hukum Rurih Jelaskan Batas Kritik dan Tuduhan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Jakarta Utara Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Desak Penanganan Serius

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:58 WIB

‎Beli Cash 85 Juta, BPKB Mobil Tak Diberikan, Arizu Berkah Mobilindo Bohongi Konsumen? 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Dugaan Peredaran Narkotika di ITC Cempaka Mas Dilaporkan ke Polisi, Pakar Hukum Minta Penanganan Tegas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Terendus Dugaan Praktik Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Bubakan Semarang, Aparat Didesak Bergerak

Berita Terbaru