KABUPATEN BENGKALIS, suararealitas.co – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar dokumen pelengkap administrasi atau formalitas tahunan yang berakhir di meja birokrasi.
Audit adalah instrumen konstitusional untuk memastikan uang rakyat dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Namun yang terjadi di Kabupaten Bengkalis, hasil pemeriksaan kinerja oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau atas peningkatan kualitas belanja daerah Tahun Anggaran 2020 hingga Triwulan III 2024 justru membuka tabir persoalan serius yang belum dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan-temuan tersebut bukan perkara teknis sepele. Dari sisi perencanaan dan penganggaran, terdapat indikasi kelemahan mendasar yang menunjukkan tidak sinkronnya antara perencanaan program dengan realisasi anggaran.
Pada tahap pelaksanaan dan pengawasan, khususnya belanja modal jalan, jembatan, gedung, dan bangunan, masih ditemukan berbagai ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
“Ini bukan sekadar soal kelalaian administratif, ini menyangkut kualitas tata kelola dan integritas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Aktivis Kabupaten Bengkalis, Bayu Doni Padang kepada suararealitas.co, Senin (2/3/2026).
Lebih tajam lagi, pendapat Bayu, bahwa ketika laporan resmi lembaga negara telah memuat berbagai catatan kritis, tetapi pemerintah daerah memilih diam tanpa klarifikasi terbuka kepada masyarakat, maka publik berhak mempertanyakan komitmen transparansi tersebut.
Menurutnya, diamnya pemerintah bukanlah sikap netral, diam dalam situasi seperti ini justru melahirkan ruang spekulasi, kecurigaan, bahkan dugaan adanya praktik maladministrasi yang sistematis.
“Jika tidak ada tanggapan serius dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, maka patut diduga ada inkonsistensi dalam komitmen membangun daerah. Yang lebih mengkhawatirkan, persoalan ini berpotensi bukan hanya maladministrasi, tetapi indikasi penyimpangan anggaran yang bisa saja menguntungkan segelintir elite,” tegasnya.
Bayu mengatakan, bahwa normalisasi terhadap temuan audit adalah bentuk pembiaran. Pembiaran adalah pintu masuk bagi praktik koruptif yang lebih besar.
“Jika rekomendasi audit tidak ditindaklanjuti secara transparan dan tegas, maka publik berhak menuntut langkah konkret: evaluasi menyeluruh, audit lanjutan bila diperlukan, hingga pencopotan kepala instansi yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut,” ujarnya.
Dia pun menambahkan, tanpa langkah tegas, komitmen membangun Bengkalis yang lebih baik hanya akan menjadi slogan, sementara kepercayaan publik terus terkikis.
Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.
Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.


































