KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali siap memanfaatkan empat kapal ikan yang sebelumnya digunakan dalam praktik ilegal fishing. Keempat kapal telah melalui proses hukum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan.

Kapal-kapal tersebut berstatus dirampas negara, selanjutnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Kesiapan pemanfaatan kapal ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) atas barang rampasan negara berupa empat kapal perikanan dari Kejaksaan Republik Indonesia kepada KKP pada Kamis (16/04) oleh Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Langkah ini merupakan aksi nyata dari kebijakan “Tangkap-Manfaat” atas kapal-kapal pelaku illegal fishing yang diringkus oleh armada kapal pengawas KKP dan telah melalui proses penyidikan hingga putusan pengadilan serta telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dirampas untuk negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal-kapal yang telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ipunk) dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (16/4).

Baca Juga :  Berjuang dan Bertumbuh Bersama: Langkah Strategis Bali United di 2025

Sebanyak tiga kapal diantaranya diperuntukkan bagi pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan, serta satu kapal MV Run Zeng 03 yang akan direkondisi sebagai kapal pengawas. Kapal “raksasa” ini memiliki bobot lebih dari 800 GT.

Ipunk menjelaskan lebih lanjut bahwa dengan dijadikannya MV. Run Zeng 03 menjadi kapal pengawas nantinya, ini menjadi bukti bahwa hasil kejahatan bisa dimanfaatkan dan menjadi aset negara yang produktif, serta sarana penegakan hukum.

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan agar kapal-kapal yang diserahkan kepada nelayan benar-benar tepat sasaran, tepat guna, dan tidak akan mentolerir terjadinya penyalahgunaan di lapangan.

Senada dengan Ipunk, Kepala BPA, Kuntadi, menyebutkan bahwa prinsip penanganan barang rampasan negara adalah memberikan manfaat kepada masyarakat dan negara. “Prosesi penyerahan kali ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi nyata antara KKP dan Kejaksaan RI dalam mendukung program prioritas nasional di sektor kelautan dan perikanan”, ungkap Kuntadi.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian barang rampasan merupakan bagian dari proses panjang penegakan hukum, di mana kami memastikan barang tersebut mampu mendatangkan manfaat. Untuk itu, kami berterima kasih kepada KKP karena telah mengoptimalkan penggunaan barang rampasan untuk mengamankan kekayaan negara dari illegal fishing.

Baca Juga :  BPOM dan Universitas Pancasila Dorong Digitalisasi Industri Farmasi Lewat Seminar Nasional

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Saiful Umam dalam laporannya merinci lokasi keberadaan saat ini dari keempat kapal tersebut, yaitu FB. Loui-04 (85 GT), FB. LB. MV-01 (23 GT), dan FB. LB. MV-02 (23 GT) berada di Bitung, Sulawesi Utara, sedangkan MV Run Zeng 03 (870 GT) berada di Tual, Maluku.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya, sejak 2022 hingga saat ini, pihaknya telah menerima 18 kapal dari kejaksaan, dengan empat kapal telah diserahkan kepada lembaga pendidikan tinggi KKP, tujuh kapal dihibahkan dari KKP kepada pemerintah daerah untuk kepentingan nelayan, satu kapal untuk armada pengawasan, serta enam kapal dalam proses hibah kepada nelayan melalui pemerintah daerah.

Langkah kolaboratif dengan Kejaksaan ini sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menyampaikan komitmennya untuk mengedepankan penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan ekonomi. Dengan tangkap manfaat, pihaknya optimis dapat mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan masyarakat nelayan Indonesia.

 

Berita Terkait

Makam Ki Mauk Diresmikan Bupati Kabupaten Tangerang
Presiden Prabowo Resmikan Museum Ibu Marsinah di Nganjuk, Simbol Penghormatan bagi Perjuangan Buruh
KSP Nasari Luncurkan Super Apps, Menkop: Bisa Jadi Role Model Nasional
Bupati Dalam Rangka Memperingati Hari Tri Suci Waisak Tahun 2026 Penanaman Mangrove di Ketapang
GOW Kota Kediri Gelar Workshop Hidroponik, Dorong Perempuan Mandiri dan Produktif
Dihadiri Jusuf Kalla dan Ahmad Riza Patria, MN KAHMI Soroti Pentingnya Persatuan Nasional
BAZNAS DKI Perluas Distribusi Kurban hingga Wilayah 3T
Tandatangani MoU, KEK Palu Targetkan Investasi hingga Rp30 Triliun untuk Pengembangan Gigafactory BESS dan LNG Hub

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:38 WIB

Makam Ki Mauk Diresmikan Bupati Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:58 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Ibu Marsinah di Nganjuk, Simbol Penghormatan bagi Perjuangan Buruh

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:24 WIB

KSP Nasari Luncurkan Super Apps, Menkop: Bisa Jadi Role Model Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:40 WIB

Bupati Dalam Rangka Memperingati Hari Tri Suci Waisak Tahun 2026 Penanaman Mangrove di Ketapang

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:46 WIB

GOW Kota Kediri Gelar Workshop Hidroponik, Dorong Perempuan Mandiri dan Produktif

Berita Terbaru

Berita Aktual

Polsek Benda Bongkar Praktik Haram COD Motor Curian

Senin, 18 Mei 2026 - 15:41 WIB