Bareskrim Polri Ungkap TPPO Modus Perdagangan Bayi Lintas Daerah

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co — Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas wilayah di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi tertanggal 21 November 2025.

Dalam konferensi pers di jakarta, Rabu (25/2/2026). Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menyampaikan bahwa praktik ilegal tersebut berlangsung sejak 2024 dan mencakup wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Jambi, Sulawesi Selatan, Kalimantan, Kepulauan Riau, hingga Papua.

Baca Juga :  Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut, Jawa Barat

Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, terdiri atas delapan orang berperan sebagai perantara dan empat orang tua kandung. Para pelaku memanfaatkan media sosial sebagai sarana menawarkan bayi kepada calon pengadopsi dengan kedok adopsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik telah memeriksa 60 orang saksi serta mengamankan barang bukti berupa 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan perlengkapan bayi. Sebanyak tujuh bayi berhasil diselamatkan dan saat ini berada dalam penanganan Kementerian Sosial.

Baca Juga :  Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pengangkatan anak yang tidak melalui prosedur resmi dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang.

Berita Terkait

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Gelar Program ‘Jaga Jakarta On The Spot’ Bersama Pekerja dan Stakeholder Pelabuhan
Patroli Jaga Jakarta On The Spot, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan
Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Muara Baru Ajak Pedagang Ikan Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Stabilitas Kamtibmas, Situasi Wilayah Tetap Aman dan Kondusif
Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta
Jaga Jakarta On The Spot Polsek Kawasan Sunda Kelapa Perkuat Sinergi dengan Warga Muara Angke, Wujudkan Kamtibmas Aman dan Kondusif
Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran Subuh di Rawalumbu, 18 Remaja dan Bom Molotov Diamankan
Polres Cilegon Jamin Kelancaran Pelaksanaan Popda XII dan Peparpeda IX 2026

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:15 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Gelar Program ‘Jaga Jakarta On The Spot’ Bersama Pekerja dan Stakeholder Pelabuhan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:49 WIB

Patroli Jaga Jakarta On The Spot, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan Pelabuhan

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:17 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Polsek Kawasan Muara Baru Ajak Pedagang Ikan Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:56 WIB

Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Stabilitas Kamtibmas, Situasi Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:54 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 4.131 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

KDTN Masuki Babak Baru Bisnis Usai RUPSLB

Senin, 22 Jun 2026 - 16:00 WIB