KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Menanggapi maraknya perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oknum debt collector di wilayah hukum Pasar Kemis, Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi SH siap memberantas segala bentuk tindak premanisme.
Menanggapi informasi yang beredar, AKP Humaedi tegaskan bahwa di wilayah hukum Polresta Tangerang tidak dibenarkan adanya praktik penarikan kendaraan atau aktivitas penagihan yang dilakukan secara intimidatif, melanggar hukum, maupun tanpa dasar dan kewenangan yang sah.
“Setiap bentuk kegiatan debt collector wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak boleh disertai ancaman, kekerasan, atau perampasan di jalan,” ujarnya kepada wartawan ketika dihubungi via pesan singkat Whatsapp, Kamis (19/02/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila ditemukan adanya oknum yang melakukan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk segera melapor agar dapat kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk tindakan yang meresahkan,” tambahnya.
Lebih lanjut Kapolsek menegaskan, pengaduan masyarakat terhadap tindakan perampasan di Jalan harus di utamakan.
“Saya tidak membenarkan pengaduan korban perampasan harus serta merta melengkapi syarat administrasi dari lising baru di layani, setiap ada pelaporan perampasan dari warga harus di tindak cepat,” tegasnya.



































