Sudin Citata Jakut Sosialisasikan IRK

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: situasi sosialisasi IRK dan PBG yang diinisiasi oleh Sudin Citata Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

POTRET: situasi sosialisasi IRK dan PBG yang diinisiasi oleh Sudin Citata Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, suararealitas.co – Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Informasi Rencana Kota (IRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan gedung Pemda di Ruang Pola, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (24/9).

“Hari ini, agendanya adalah sosialisasi IRK, PBG, dan gedung pemda bagi pelaku usaha properti, BUMD, UKPD, dan instansi terkait lainnya. Kegiatan ini rutin dilakukan sejak terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta,” jelas Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto.

Secara intens, Jogi mengatakan bahwa sosialisasi ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat kota melainkan juga di setiap kecamatan.

“Tahun ini, kami melaksanakan kembali. Dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan para.peserta sosialisasi dan memperlancar proses perizinan,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi IRK, PBG, dan bangunan gedung Pemda.

Dalam kesempatan itu, Jogi juga mengimbau kepada para peserta sosialisasi untuk aktif bertanya apabila terjadi kendala teknis ataupun non teknis dalam proses pengajuan perizinan.

“Kita juga akan buka sesi tanya jawab jadi silahkan dimanfaatkan untuk mendapatkan infornasi yang selengkapnya,” pesannya.

Sebagai informasi, bahwa IRK adalah informasi rencana kota yang memenuhi standar digital serta integrasi sistem untuk mendapatkan informasi rencana kota guna proses perizinan pemanfaatan ruang atau penerbitan izin berusaha.

Baca Juga :  Operasi Modifikasi Cuaca ke Lima Berhasil Turunkan Potensi Intensitas Hujan Ekstrem di Jakarta

Sedangkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

PBG ini harus didapatkan sebelum pelaksanaan pembangunan gedung dilakukan.

Sejumlah narasumber juga akan memberikan penjelasan terkait materi IRK, PBG, dan gedung Pemda.

“Manfaatkan kegiatan ini untuk mendapatkan kelengkapan informasi karena akan sangat berkaitan. Selamat mengikuti sosialisasi dan tetap semangat,” imbaunya.*(Kipray)

Berita Terkait

Lurah Baru Prioritaskan Kebersihan, Kantor Kelurahan Warakas Semakin Bersih dan Nyaman
Wali Kota Jakut Hendra Hidayat Bantah Kabar Kenaikan Tarif Parkir Inap di RSUD Koja
Viral Kebijakan Tarif Parkir Inap 24 Jam di RSUD Koja Tembus Rp50-100 Ribu, Warganet Berdebat
Proyek Besar di Marunda Diduga Belum Kantongi Izin, Warga Soroti Dampak Lingkungan dan Keselamatan
Amburadul Pengelolaan Aset Distamhut DKI di Sunter Jaya, Warga Pertanyakan Kemana Anggaran Mengalir yang Diduga Dipakai Tanpa Kontribusi ?
Pramono Anung Puji Pengelolaan Sampah RW 07 Joglo, Jadi Contoh untuk Jakarta
PWI Jaya Gandeng Bank Jakarta Hadirkan Kategori Literasi Keuangan di MHT 2026
Satpol PP Koja Gelar Aksi ‘Rabu Tertib’, Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Ruang Publik

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:06 WIB

Lurah Baru Prioritaskan Kebersihan, Kantor Kelurahan Warakas Semakin Bersih dan Nyaman

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:46 WIB

Wali Kota Jakut Hendra Hidayat Bantah Kabar Kenaikan Tarif Parkir Inap di RSUD Koja

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:59 WIB

Viral Kebijakan Tarif Parkir Inap 24 Jam di RSUD Koja Tembus Rp50-100 Ribu, Warganet Berdebat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:41 WIB

Proyek Besar di Marunda Diduga Belum Kantongi Izin, Warga Soroti Dampak Lingkungan dan Keselamatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:57 WIB

Amburadul Pengelolaan Aset Distamhut DKI di Sunter Jaya, Warga Pertanyakan Kemana Anggaran Mengalir yang Diduga Dipakai Tanpa Kontribusi ?

Berita Terbaru