Sudin Citata Jakut Sosialisasikan IRK

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: situasi sosialisasi IRK dan PBG yang diinisiasi oleh Sudin Citata Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

POTRET: situasi sosialisasi IRK dan PBG yang diinisiasi oleh Sudin Citata Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, suararealitas.co – Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Informasi Rencana Kota (IRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan gedung Pemda di Ruang Pola, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (24/9).

“Hari ini, agendanya adalah sosialisasi IRK, PBG, dan gedung pemda bagi pelaku usaha properti, BUMD, UKPD, dan instansi terkait lainnya. Kegiatan ini rutin dilakukan sejak terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta,” jelas Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto.

Secara intens, Jogi mengatakan bahwa sosialisasi ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat kota melainkan juga di setiap kecamatan.

“Tahun ini, kami melaksanakan kembali. Dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan para.peserta sosialisasi dan memperlancar proses perizinan,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi IRK, PBG, dan bangunan gedung Pemda.

Dalam kesempatan itu, Jogi juga mengimbau kepada para peserta sosialisasi untuk aktif bertanya apabila terjadi kendala teknis ataupun non teknis dalam proses pengajuan perizinan.

“Kita juga akan buka sesi tanya jawab jadi silahkan dimanfaatkan untuk mendapatkan infornasi yang selengkapnya,” pesannya.

Sebagai informasi, bahwa IRK adalah informasi rencana kota yang memenuhi standar digital serta integrasi sistem untuk mendapatkan informasi rencana kota guna proses perizinan pemanfaatan ruang atau penerbitan izin berusaha.

Baca Juga :  Ahli Waris Tanah Kembangan Jakbar Gelar Aksi Demo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Sedangkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

PBG ini harus didapatkan sebelum pelaksanaan pembangunan gedung dilakukan.

Sejumlah narasumber juga akan memberikan penjelasan terkait materi IRK, PBG, dan gedung Pemda.

“Manfaatkan kegiatan ini untuk mendapatkan kelengkapan informasi karena akan sangat berkaitan. Selamat mengikuti sosialisasi dan tetap semangat,” imbaunya.*(Kipray)

Berita Terkait

PWI Jaya Sosialisasikan Reaktivasi KTA, Pengajuan Ditutup 31 Desember 2026
Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo
Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan
Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga
Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan
Diduga Tak Berizin dan Belum Bayar Pajak, Sedikitnya 10 Umbul-umbul Promosi Berdiri di Tiga Lokasi
Langgar Status Penyegelan? Pengusaha Padel di Papanggo Tak Takut ‘Ultimatum’ Pramono Anung Soal Aktivitas di Dalam Area
Sudinhub Jakarta Selatan Tertibkan 21 Motor Parkir di Trotoar Depan ITC Kuningan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIB

PWI Jaya Sosialisasikan Reaktivasi KTA, Pengajuan Ditutup 31 Desember 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pengusaha Jco Palem ‘Tantang’ Pemprov DKI, Bekingnya Diduga Baju Ijo

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:32 WIB

Pembangunan RTH RW 011 Sunter Jaya Disosialisasikan, Dukungan Warga Diiringi Harapan Proyek Berjalan Sesuai Aturan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:40 WIB

Diduga Langgar Aturan Tata Bangunan, Proyek Padel di Kalideres Jadi Perbincangan Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:41 WIB

Dewan Juri PWI Jaya Finalisasi Anugerah Jurnalistik MH Thamrin 2026, Pemenang Tujuh Kategori Ditentukan

Berita Terbaru