Sudin Citata Jakut Sosialisasikan IRK

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POTRET: situasi sosialisasi IRK dan PBG yang diinisiasi oleh Sudin Citata Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

POTRET: situasi sosialisasi IRK dan PBG yang diinisiasi oleh Sudin Citata Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, suararealitas.co – Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Informasi Rencana Kota (IRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan gedung Pemda di Ruang Pola, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (24/9).

“Hari ini, agendanya adalah sosialisasi IRK, PBG, dan gedung pemda bagi pelaku usaha properti, BUMD, UKPD, dan instansi terkait lainnya. Kegiatan ini rutin dilakukan sejak terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta,” jelas Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto.

Secara intens, Jogi mengatakan bahwa sosialisasi ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat kota melainkan juga di setiap kecamatan.

“Tahun ini, kami melaksanakan kembali. Dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan para.peserta sosialisasi dan memperlancar proses perizinan,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi IRK, PBG, dan bangunan gedung Pemda.

Dalam kesempatan itu, Jogi juga mengimbau kepada para peserta sosialisasi untuk aktif bertanya apabila terjadi kendala teknis ataupun non teknis dalam proses pengajuan perizinan.

“Kita juga akan buka sesi tanya jawab jadi silahkan dimanfaatkan untuk mendapatkan infornasi yang selengkapnya,” pesannya.

Sebagai informasi, bahwa IRK adalah informasi rencana kota yang memenuhi standar digital serta integrasi sistem untuk mendapatkan informasi rencana kota guna proses perizinan pemanfaatan ruang atau penerbitan izin berusaha.

Baca Juga :  Langgar Aturan, Satpol PP Jakbar bersama Petugas Gabungan Tertibkan PKL Liar di Kawasan Kota Tua

Sedangkan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

PBG ini harus didapatkan sebelum pelaksanaan pembangunan gedung dilakukan.

Sejumlah narasumber juga akan memberikan penjelasan terkait materi IRK, PBG, dan gedung Pemda.

“Manfaatkan kegiatan ini untuk mendapatkan kelengkapan informasi karena akan sangat berkaitan. Selamat mengikuti sosialisasi dan tetap semangat,” imbaunya.*(Kipray)

Berita Terkait

Ajang Pencarian Talenta Muda Berpengaruh 2026 di Jakarta Utara Resmi Dimulai
Perluas Akses Pendidikan Masyarakat, Pemprov DKI Gratiskan 103 Sekolah Swasta 
Wagub DKI Hadiri JGTC di TIM
Menteri LH Ajak Masyarakat Disiplin Pilah Sampah Demi Sukseskan Program Waste to Energy
Senam Primadona di Kantor Wali Kota Jakarta Utara Berlangsung Meriah, Dihadiri TNI-Polri dan Warga
Pelebaran dan Perbaikan di Pegangsaan 2, RT03/RW03, Kelurahan Pegangsaan 2, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
Tambora Darurat Sampah! 130 Petugas Angkut 42,5 Ton dari Saluran PHB
Pemprov DKI Pastikan Stok LPG Non-Subsid Aman Pascapenyesuaian Harga

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:22 WIB

Ajang Pencarian Talenta Muda Berpengaruh 2026 di Jakarta Utara Resmi Dimulai

Minggu, 26 April 2026 - 13:04 WIB

Perluas Akses Pendidikan Masyarakat, Pemprov DKI Gratiskan 103 Sekolah Swasta 

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

Wagub DKI Hadiri JGTC di TIM

Jumat, 24 April 2026 - 19:29 WIB

Menteri LH Ajak Masyarakat Disiplin Pilah Sampah Demi Sukseskan Program Waste to Energy

Jumat, 24 April 2026 - 12:02 WIB

Senam Primadona di Kantor Wali Kota Jakarta Utara Berlangsung Meriah, Dihadiri TNI-Polri dan Warga

Berita Terbaru