Kabupaten Tangerang – Dalam rangka melakukan percepatan penyederhanaan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan keaslian dan keamanan dokumen, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar rapat koordinasi penerbitan sertifikat elektronik dan penggunaan tanda tangan digital dilingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Adapun kegiatan yang diikuti oleh perwakilan dari 63 Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Tangerang ini, digelar di Ruang Rapat Wareng, Gedung Sekretariat Daerah, Rabu (28/09/2022).
Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai bentuk pengimplementasian atau penerapan tanda tangan elektronik di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government di Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerbitkan sertifikat elektronik sebanyak 264, dan sudah diterapkan di berbagai sistem atau aplikasi seperti SIMPATIK, BPHTB, SiCepot, Siap Kerja, SIMPAD, dan Sipinter,” ujar Nono Sudarno.
Lanjut ia juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga dilakukan untuk memberikan pemahanan kepada Perangkat Daerah. Mengingat, masih terdapat beberapa kekeliruan dalam pemahaman penerapan tanda tangan elektronik khususnya pada naskah dinas yang belum sesuai dengan peraturan, seperti wajib mencantumkan logo BSrE pada catatan kaki serta dokumen naskah dinas.
“Sesuai dengan Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 043/418–Diskominfo/2022, Perangkat Daerah wajib mencantumkan logo BSrE pada catatan kaki serta dokumen naskah dinas wajib dapat diverifikasi oleh BSrE melalui sistem atau aplikasi yang bernama VeryDS dan Panter. Sehingga, Dokumen Naskah Dinas tersebut memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kabupaten Tangerang, Cecep Khaerudin menyampaikan terkait dengan penggunaan sertifikat elektronik memiliki beberapa keunggulan di antaranya adalah, memiliki otentikfitas privasi, enkripsi, dan juga integritas pesan.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mempercepat dan menerapkan tata naskah dinas elektronik guna mendukung penerapan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien,” kata Cecep Khaerudin.*(Bar/SR)