Nikah Siri Tapi Mau Diakui oleh Negara, Begini Penjelasan Kepala KUA Kecamatan Cengkareng

- Jurnalis

Senin, 3 Oktober 2022 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikah Siri Tapi Mau Diakui oleh Negara, Begini Penjelasan Kepala KUA Kecamatan Cengkareng

Jakarta – Bagi masyarakat yang telah melakukan nikah siri tapi mau diakui di mata negara ada caranya, yaitu dengan isbat nikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun, isbat nikah ini merupakan sebuah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke Pengadilan Agama. Tujuannya agar dinyatakan sah nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Bahkan perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah dan bahagia.

“Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 jelas dituliskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dan pada ayat 2 ini dimana tiap-tiap pernikahan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cengkareng, Supandi Kasmien Hasan, SHI saat dimintai keterangan oleh wartawan di kantornya, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (3/10/2022).

Baca Juga :  Dewan Dian Istiqomah, S.Kep Lakukan Kunspek ke Kedoya Utara yang Terdampak Banjir Pekan Lalu

Sehingga, lanjut Supandi, setiap perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA untuk muslim ataupun di Dinas Pencatatan Sipil untuk nonmuslim, itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. 

“Siapa saja bagi masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya, baik di KUA ataupun Dinas Pencatatan Sipil, untuk segera dapat mengurusnya. Kemudian caranya ialah dengan mengajukan isbat nikah, berikut dengan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk menetapkan bahwa pernikahannya adalah sah. Dan bagi seseorang yang hendak melakukan isbat nikah juga harus memiliki alasan yang jelas,” ujarnya.

Dikatakan Supandi bahwasannya sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang atau Kompilasi Hukum Islam, khususnya pada Pasal 7 Ayat 3. Setidaknya terdapat lima aturan yang mendasar, yang dapat dikabulkan untuk mengajukan permohonan isbat nikah.

“Lima aturan dalam isbat nikah yaitu, adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat

Baca Juga :  Kementan Gandeng Pemkot Bogor Dorong Hilirisasi Lewat SKENA

perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974,” jelasnya.

Sementara terkait dengan prosedur dan tata cara isbat nikah, Supandi pun menambahkan, pemohon meminta surat pengantar ke kelurahan sesuai dengan domisili atau tempat tinggal untuk keperluan isbat nikah di Pengadilan Agama, pemohon meminta surat keterangan menyampaikan bahwa pernikahan tidak tercatat di KUA Kecamatan, pemohonan mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal, pemohon membuat surat permohonan isbat nikah.

“Jika masih kedapatan Warga Negara Indonesia (saudara kita) yang pernikahannya belum tercatat dihimbau agar segera mencatatkan pernikahannya melalui sidang isbat nikah terlebih dahulu,” imbuhnya.*(Za/SR)

Berita Terkait

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!
Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru
Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman
Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana
Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung
Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Pembuang Limbah Medis Berbahaya, Bisa Kena Pidana
Audit Kinerja Itjenad, Perkuat Akuntabilitas Satuan Jajaran Korem 052/Wkr

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 17:35 WIB

Apa Arti “17+8 Tuntutan Rakyat” Usai Gelombang Demo Nasional? Ini Arti dan Isi Lengkapnya!

Kamis, 4 September 2025 - 16:42 WIB

Polsek Johar Baru Gelar Apel Patroli Kesetiaan, Jaga Jakarta Aman di Sentra Ekonomi Johar Baru

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

Himbauan Kamtibmas, Polisi Gandeng PPSU Galur Jaga Jakarta Aman

Kamis, 4 September 2025 - 12:31 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Jalan Rusak Cadas – Kukun, Perumda TKR Surati Pelaksana

Rabu, 3 September 2025 - 13:38 WIB

Jakarta Utara Hadirkan Depot Air Minum Gotong Royong di Sunter Agung

Berita Terbaru