Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

- Jurnalis

Sabtu, 4 Februari 2023 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho. (Foto: Dok. Istimewa)


Kota Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang perempuan inisial DS (49), karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 317,59 gram di daerah Koja Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DS ditangkap saat hendak mengambil paket barang haram yang dikemas di dalam 205 kancing gaun India melalui jasa pengiriman Internasional.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa terungkapnya kasus penyelundupkan narkoba jenis sabu tersebut berawal dari informasi, bahwa akan ada pengiriman paket berisi narkoba dari negara India pada 30 Januari 2023 lalu.

Baca Juga :  Parah! Pengacara Ardian Effendi Alami Pengeroyokan di Cengkareng, Satu Pelaku Mengaku Security

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh AKBP Farlin Lumbun Toruan melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan PT Pos Indonesia untuk mencari tau keberadaan paket tersebut. Ternyata paket tersebut sudah berada di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta pada 1 Januari sekitar pukul 17 00. WIB langsung melakukan control delivery.

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Barang bukti narkotika jenis sabu hasil penangkapan Satresnarkoba Polres Metro Kota Tangerang. (Foto: Dok. Istimewa)

“Saat pelaku hendak mengambil langsung diamankan di daerah Koja Jakarta Utara,Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 15.15 wib,” jelas Kapolres dalam konfrensi pers, Sabtu (04/02).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tukang Parkir di Surabaya yang Nyambi Edarkan Sabu

Kapolres menyebutkan,  DS dikendalikan oleh seorang inisial IW masih dalam pengejaran (DPO), modus pengirimannya itu menggunakan jasa pengiriman Internasional yang dikendalikan dari negara India.

Bahkan barang haram tersebut dimasukan ke dalam 205 kancing 5 pakain gaun India dengan total sabu  seberat 317,59 gram, dijadikan barang bukti dan juga satu buah HP Merk Vivo, 1 HP Nokia dan satu resi penerimaan Pos Indonesai serta lima baju khas India.

”Kasus ini masih kita lakukan kembangkan dan masih dalam penyelidikan,” ucap Kapolres.*(Bly/SR)



Sumber: Polres Metro Kota Tangerang

Berita Terkait

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis
Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta
Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba
Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang
Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp7,9 Miliar
Bekasi Darurat Obat Keras Golongan G, Bisnis Ilegal Ini Dibiarkan Menggurita?
Kampung Bahari: Antara Sejarah Maritim dan Pertempuran Melawan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Sejumlah Jurnalis Dimintai Keterangan Polisi, Untuk Saksi Kekerasan Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:42 WIB

Eks Lurah Kelapa Dua Menyangkal Lakukan Pemerasan Meski Didakwa Korupsi Rp 200 Juta

Senin, 16 Juni 2025 - 17:18 WIB

Miris! Oknum Pegawai Indomaret Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 - 19:54 WIB

BNN dan Tim Gabungan Musnahkan Hampir 4 Ton Narkotika, Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Killing Ground bagi Bandar Narkoba

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:25 WIB

Skandal Kabel Tembaga: Rj “Aneh” Bebaskan 18 Tersangka, Penadah Hilang

Berita Terbaru

Breaking News

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:47 WIB

ILUSTRASI: peserta didik baru. (Foto: iStock/Ist).

Pendidikan

Situs Web SPMB Sulit Diakses, Disdik DKI Jakarta Sarankan Hal Ini

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:44 WIB