Digugat Dirut PT Hutan Alam Lestari tentang dugaan penjualan Saham Fiktif 

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Suararealitas.co – Penanganan perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN JKT UTR terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh PT Kebun Indah Selaras memasuki fase krusial.

Kasus yang berpusat pada dugaan manipulasi struktur kepemilikan saham ini mengungkap dampak sistemik yang merugikan pihak pribadi akibat beban pajak korporasi.

Duduk Perkara: Anomali Akta dan Implikasi Fiskal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan hukum ini bermula saat Husin Gideon (Penggugat) tercatat sebagai pemilik 150 lembar saham (15%) senilai Rp150 juta di PT Kebun Indah Selaras melalui Akta Berita Acara RUPSLB No. 241 tertanggal 26 Oktober 2020. Namun, Penggugat secara tegas menyatakan tidak pernah terlibat dalam transaksi jual beli saham dengan Donald Wira Atmaja (Tergugat III).

Dampak dari pencantuman nama tersebut membawa konsekuensi fiskal yang berat. Berdasarkan catatan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jambi, Penggugat dianggap ikut bertanggung jawab atas tunggakan pajak perusahaan sebesar Rp191.504.259. Hal ini berujung pada pemblokiran tiga rekening pribadi Penggugat di Bank Mandiri dan BRI sejak 27 Januari 2022.

Baca Juga :  Jadi Lahan Basah, Bahaya Pil Koplo Menghantui Kabupaten Bekasi, Kartel Akui Sudah Koordinasi APH

Untuk memulihkan akses finansialnya, Penggugat terpaksa menanggung beban pajak secara pribadi senilai Rp28.668.303, yang kini menjadi salah satu poin tuntutan kerugian materiil.

Dinamika Persidangan: Replik dan Eksepsi

Dalam agenda Replik, kuasa hukum Penggugat menyanggah eksepsi error in persona yang diajukan Tergugat III dan IV. Tergugat sebelumnya mempersoalkan kekeliruan administratif pengetikan nama dan alamat dalam gugatan.

Menanggapi hal tersebut, Penggugat merujuk pada doktrin hukum acara perdata M. Yahya Harahap, yang menegaskan bahwa clerical error atau kesalahan ketik kecil tidak sepatutnya menggugurkan substansi gugatan. Penggugat berargumen bahwa hukum harus bersifat fleksibel dan tidak terjebak pada formalitas kaku yang mengabaikan esensi keadilan.

Selain itu, Penggugat mengkritisi inkonsistensi Tergugat dalam membedakan kompetensi absolut dan relatif pengadilan. Kehadiran Tergugat dalam persidangan dinilai sebagai pengakuan de facto terhadap yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas subjek hukum yang bersangkutan.

Kritik Atas Penundaan dan Upaya “Ulur Waktu”

Proses hukum yang telah berjalan selama satu tahun ini mendapat sorotan tajam dari Penggugat. Husin Gideon menyatakan kekecewaannya atas ketidak hadiran saksi dari pihak Tergugat dalam agenda persidangan terakhir pada Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Suami Terduga Pelaku KDRT di Panongan Dibekuk Tim Gabungan Polresta Tangerang

“Perkara ini berlarut-larut karena pihak Tergugat kerap menjanjikan kehadiran saksi dan bukti namun urung direalisasikan. Ini adalah bentuk penguluran waktu yang menghambat kepastian hukum,” ujar Husin kepada awak media.

Ia juga meminta Majelis Hakim untuk bertindak tegas terhadap prosedur pembuktian agar tidak terjadi pelecehan terhadap wibawa persidangan.

Menuju Putusan Akhir

Dalam petitumnya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim:

Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menyatakan Batal Demi Hukum Akta No. 241 yang diterbitkan Notaris Yan Armin, S.H. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil.

Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Penggugat untuk mempercepat tahapan persidangan. Agenda penyampaian Kesimpulan dijadwalkan pada Hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 , yang akan segera diikuti dengan Putusan akhir.

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru