67 Persen Kapolsek di Indonesia Dinilai Tak Kompeten, Rahmad Sukendar Tuding Ada Masalah Serius dalam Sistem Pembinaan Polri

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, suararealitas.co – Pernyataan mengejutkan dari Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo mengenai hasil asesmen internal Polri yang menunjukkan, bahwa 67 persen dari 4.430 Kapolsek di Indonesia dinilai underperform atau tidak kompeten.

Kini, hasil tersebut menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya yang menyoroti tajam ialah Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar.

Dalam keterangannya, Rahmad menilai temuan tersebut tidak bisa hanya berhenti pada menyalahkan para Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, data tersebut justru membuka fakta adanya persoalan mendalam dalam mekanisme pembinaan karier, proses asesmen, dan manajemen SDM di tubuh Polri.

“Kalau sekarang muncul data bahwa 67 persen Kapolsek tidak memenuhi standar, berarti ada yang salah sejak awal. Kenapa direkrut? Kenapa direkomendasikan? Kenapa diluluskan lewat jalur Pendidikan Alih Golongan (PAG) kalau memang tidak berprestasi atau tidak layak?,” tegas Rahmad.

Baca Juga :  Studi Rancangan Undang-Undang: Kajian Yuridis Terhadap Dualisme Kewenangan Antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam Tahap Penyelidikan dan Penyidikan

Ia mengkritisi bahwa Pendidikan Alih Golongan bukanlah jalur instan yang bisa dilalui tanpa proses seleksi ketat.

Setiap Bintara yang mengikuti PAG sudah seharusnya memiliki rekam jejak, kemampuan, dan integritas yang cukup untuk memimpin satuan kewilayahan penting seperti Polsek.

“Kalau seseorang dinilai tidak kompeten, harusnya sudah gugur sejak proses seleksi. Jangan meluluskan dulu, baru kemudian menyalahkan ketika mereka menjabat. Itu artinya fungsi asesmen internal gagal total,” lanjutnya.

Rahmad menilai, bahwa evaluasi harus dilakukan menyeluruh, bukan hanya pada para perwira yang menjabat sebagai Kapolsek, tetapi pada sistem pembinaan karier itu sendiri.

Bahkan, ia menyatakan bahwa bila Polri ingin menyerahkan seluruh jabatan Kapolsek kepada alumni Akademi Kepolisian (Akpol), silakan saja.

Baca Juga :  Mengenang Sosok Tonton Sultoni: Legenda Buah Batu Corps yang Hilang dalam Gelap di Tahun 1983

Namun ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan rekam jejak panjang para perwira dari jalur bintara.

“Kalau mau dialihkan semua ke Akpol, ya silakan. Tapi ingat, perwira dari jalur PAG itu berkarir dari bawah, mereka punya pengalaman lapangan yang nyata. Jangan sampai pengalaman bertahun-tahun dianggap tidak berharga,” ujarnya.

Dia pun mengaku, yang paling dibutuhkan Polri saat ini adalah reformasi sistemik, bukan sekadar mengganti figur di lapangan.

Polri harus memperbaiki proses asesmen, pendidikan, pengawasan, serta memastikan setiap promosi jabatan benar-benar berbasis kompetensi, bukan atas dasar kedekatan atau rekomendasi yang tidak objektif.

“Jangan berhenti pada angka 67 persen. Jadikan ini momentum membersihkan, memperbaiki, dan menata ulang sistem kepemimpinan Polri secara menyeluruh,” tutupnya.

Berita Terkait

Rencana Tambah Lapisan Cukai Rokok Dinilai Tak Efektif Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Kisah Kompol Yuni: Sosok Polisi Garang Berantas Narkoba, Kini Terseret Pusaran Barang Terlarang
Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?
Ketika Advokat Koreksi Negara: Ketuk Pintu MK Demi Tata Kepolisian
Refleksi HPN 2026, Telisik Putusan MK: Dapatkah Mampu Jembatani Norma dan Realitas Praktik Perlindungan Wartawan
Aturan Hak Jawab Kedaluwarsa di Era Digital, Praktisi Pers Mubinoto Amy Ajukan Revisi ke Dewan Pers
Camat dan Sekcam Pasarkemis, Mengucapkan Selamat Menyambut Hari Raya Natal Bagi Umat Kristiani dan Tahun Baru 2026
Rahmad Sukendar: Ini Bukan Bencana Alam Tapi Pembantaian Ekologis Akibat Pembiaran Negara!

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 16:10 WIB

Rencana Tambah Lapisan Cukai Rokok Dinilai Tak Efektif Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:34 WIB

Kisah Kompol Yuni: Sosok Polisi Garang Berantas Narkoba, Kini Terseret Pusaran Barang Terlarang

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:14 WIB

Wartawan vs Konten Kreator, Siapa Penjaga Kebenaran di Era AI?

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:42 WIB

Ketika Advokat Koreksi Negara: Ketuk Pintu MK Demi Tata Kepolisian

Senin, 26 Januari 2026 - 12:35 WIB

Refleksi HPN 2026, Telisik Putusan MK: Dapatkah Mampu Jembatani Norma dan Realitas Praktik Perlindungan Wartawan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bareskrim dan Kemenhut Tindak 4 WNA Terkait Dugaan Tambang Ilegal

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:04 WIB