Karantina Merauke Gagalkan Penyeludupan, Cahyono : Semua Satwa Tahanan Diserahterimakan

- Jurnalis

Rabu, 13 September 2023 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merauke – Karantina Pertanian Merauke lakukan serah terima lima awetan burung cendrawasih dan satu ekor burung nuri ke BKSDA Merauke pada Rabu (13/9) di Aula Kantor Induk. 
Lima awetan cendrawasih merupakan hasil sinergitas pejabat Karantina Merauke yang bertugas di Wilker Kantor Pos dan pegawai Kantor Pos Merauke pada Senin siang (11/9).
Hal bermula, saat pejabat Karantina mendapati adanya permohonan pengiriman sebuah paket berisi dendeng asal Kabupaten Boven Digoel dengan tujuan Kabupaten Yahukimo.
“Sesuai prosedur, setiap media pembawa yang dilalulintaskan dilakukan pemeriksaan. Paket dibuka dengan disaksikan oleh pegawai Kantor Pos Merauke” ungkap Suwarna Duwipa, Paramedik Karantina Hewan Terampil. 
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian jenis, jumlah dan kesehatan media pembawa. Setelah diperiksa, petugas Karantina kaget dengan isi paketnya. 
“Selain dendeng sebanyak 4 kg, ditemukan awetan burung cendrawasih sebanyak 5 ekor. Seluruh media pembawa selanjutnya dilakukan penahanan di Kantor Induk” tambah Duwipa, dalam keterangannya. 
Sesuai Pasal 72 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina Pertanian memiliki tugas dalam melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dilalulintaskan antar wilayah.
“Pelanggaran bisa diancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegasnya.
Karantina Pertanian Merauke Cahyono turut prihatin masih adanya orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang mengirimkan burung endemik khas Papua tersebut. 
“Burung surga nan indah ini harus dijaga kelestariannya. Punahnya burung cendrawasih akan mengganggu ekosistem alam di hutan Papua” ungkap Cahyono, dalam keterangannya. 
Cahyono menambahkan, setiap media pembawa terutama satwa dilindungi dan satwa langka yang ditahan oleh pejabat Karantina Merauke selanjutnya diserahterimakan ke pihak yang berwenang.
“Dengan diserahterimakan awetan cendrawasih dan burung nuri yang ditahan Karantina Merauke beberapa hari yang lalu, kewenangan sudah di BKSDA Merauke” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan serah terima dari Pos Gakkum Merauke, Kantor Pos Merauke. 
Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Ke- 76 Kemnaker RI Gelar Acara Fun Bike dan Fun Walk

Berita Terkait

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Bitung, 21 Rumpon Ilegal Disita
SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan
Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!
Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh
DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang
Ribuan Alumni Boedoet 145 Hadiri Konser Iwan Fals di Jakarta Selatan
Gugatan Hukum dan Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum Sah PWI
Vihara AVG Gelar Baksos Akbar “Light of Love 2025”: Bagikan 10.000 Kacamata, Cek Gula Darah, dan Makan Siang Gratis

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:09 WIB

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Filipina di Bitung, 21 Rumpon Ilegal Disita

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:05 WIB

SDN Rawabadak Utara 15: P5 Berbasis 3R Sukses Tanamkan Nilai Berkelanjutan

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:55 WIB

Tim Buser Presisi Polres Metro Jakpus Libas Kawanan Jambret Bengis, Berani Rampas HP Polwan!

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:13 WIB

Menkopolkam BG, Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:47 WIB

DLH Serbu Teluknaga, Sampah Menumpuk Langsung Hilang

Berita Terbaru