Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Polisi AHN Dilimpahkan ke Bid Wabprof PMJ

- Jurnalis

Selasa, 19 September 2023 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Polisi AHN Dilimpahkan ke Bid Wabprof PMJ
Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Polisi AHN Dilimpahkan ke Bid Wabprof PMJ. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Anggota Polda Metro Jaya, berinisial AHN terhadap warga bernama Manap Effendi Siregar, kini memasuki babak baru, pasalnya kasus yang ditangani Paminal Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke BID WABPROF Polda Metro Jaya, Jum’at (15/09/2023).

Pelimpahan tersebut dikemukakan penyidik Paminal Polda Metro Jaya, Ikhsan dalam sambungan telepon seluler kepada pemimpin redaksi Jurnalistonline.com Hapip Pratama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Manap Effendi Siregar yang menjadi korban penipuan oleh seseorang, mencoba melaporkan kasus yang dialaminya ke SPKT Polda Metro Jaya dan bertemu dengan Andri Halim Nugroho yang saat itu bertugas di SPKT.

Baca Juga :  Dalih Ingin Dapat Pengakuan, Polsek Tambora Tangkap 4 Pelaku Pembacokan Pelajar SMP

Alih-alih akan membantu permasalahan korban Manap Effendi Siregar, oknum Anggota Polri itu memberikan nomor telepon dan terjadi komunikasi antara keduanya. Atas bantuan yang akan diberikan, Andri meminta sejumlah uang sebesar Rp55 juta.

Namun, setelah uang sebesar Rp55 juta itu diberikan yang bersangkutan Andri Halim Nugroho tidak dapat membuktikan apa yang dijanjikan. Sehingga Manap Effendi Siregar meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan.

Bahkan Manap Effendi Siregar pun berharap, Polri menjadi rumah ternyaman dan teraman bagi masyarakat, namun ulah oknum seperti Andri Halim Nugroho itu dapat menjadi dampak buruk bagi nama baik Polri dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, serta pihak Bid Propam Polda Metro Jaya memberikan sanksi tegas sampai oknum itu dilakukan pemecatan atau PTDH.

Baca Juga :  Perampasan Motor di Pasar Gotong Royong, Ketua LSM Barata Datangi Polsek Pasar Kemis

“Saya berharap Polri menjadi rumah ternyaman dan teraman bagi kami masyarakat, atas ulah oknum yang bernama Andri Halim Nugroho ini jelas berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat dan citra baik polri dimata masyarakat. Saya juga meminta Bid Propam Polda Metro Jaya bertindak tegas kalau perlu pecat oknum-oknum yang meruntuhkan nama baik Polri,” tutup Manap kepada wartawan, seperti dikutip dari Jurnalistonline.com, Selasa (19/09).*(SR)

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru