Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Polisi AHN Dilimpahkan ke Bid Wabprof PMJ

- Jurnalis

Selasa, 19 September 2023 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Polisi AHN Dilimpahkan ke Bid Wabprof PMJ
Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Polisi AHN Dilimpahkan ke Bid Wabprof PMJ. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Anggota Polda Metro Jaya, berinisial AHN terhadap warga bernama Manap Effendi Siregar, kini memasuki babak baru, pasalnya kasus yang ditangani Paminal Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke BID WABPROF Polda Metro Jaya, Jum’at (15/09/2023).

Pelimpahan tersebut dikemukakan penyidik Paminal Polda Metro Jaya, Ikhsan dalam sambungan telepon seluler kepada pemimpin redaksi Jurnalistonline.com Hapip Pratama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Manap Effendi Siregar yang menjadi korban penipuan oleh seseorang, mencoba melaporkan kasus yang dialaminya ke SPKT Polda Metro Jaya dan bertemu dengan Andri Halim Nugroho yang saat itu bertugas di SPKT.

Baca Juga :  Warga akan Laporkan Peredaran Pil Koplo di Bekasi Utara ke Fraksi Partai Gerindra

Alih-alih akan membantu permasalahan korban Manap Effendi Siregar, oknum Anggota Polri itu memberikan nomor telepon dan terjadi komunikasi antara keduanya. Atas bantuan yang akan diberikan, Andri meminta sejumlah uang sebesar Rp55 juta.

Namun, setelah uang sebesar Rp55 juta itu diberikan yang bersangkutan Andri Halim Nugroho tidak dapat membuktikan apa yang dijanjikan. Sehingga Manap Effendi Siregar meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan.

Bahkan Manap Effendi Siregar pun berharap, Polri menjadi rumah ternyaman dan teraman bagi masyarakat, namun ulah oknum seperti Andri Halim Nugroho itu dapat menjadi dampak buruk bagi nama baik Polri dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, serta pihak Bid Propam Polda Metro Jaya memberikan sanksi tegas sampai oknum itu dilakukan pemecatan atau PTDH.

Baca Juga :  Polri Diminta Responsif terhadap Sorotan Publik

“Saya berharap Polri menjadi rumah ternyaman dan teraman bagi kami masyarakat, atas ulah oknum yang bernama Andri Halim Nugroho ini jelas berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat dan citra baik polri dimata masyarakat. Saya juga meminta Bid Propam Polda Metro Jaya bertindak tegas kalau perlu pecat oknum-oknum yang meruntuhkan nama baik Polri,” tutup Manap kepada wartawan, seperti dikutip dari Jurnalistonline.com, Selasa (19/09).*(SR)

Berita Terkait

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban
Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor, Akui Beraksi Puluhan Kali di Jakarta
Diduga Kebal Hukum, Inisial J dan Bisnis Obat Haram yang Menggurita di Majalengka
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:21 WIB

Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:07 WIB

Polisi Tangkap DPO Jambret Kalung Emas, Enam Anggota Komplotan Dibekuk

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:48 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Tamansari, Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban

Berita Terbaru

TNI-Polri

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:01 WIB