Prof. Paiman Ajukan Gugatan Perdata, Farhat Abbas Tegaskan Isu Ijazah Jokowi Adalah Fitnah

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Prof. Dr. Paiman Raharjo, M.Si. terhadap sejumlah pihak. Dalam perkara ini, nama Bambang Suryadi Bitor tercatat sebagai tergugat VI.

Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, menilai jalannya sidang kali ini menunjukkan inkonsistensi dari pihak tergugat. Ia menyebut mayoritas tergugat kerap mangkir dengan dalih alamat tidak jelas. Meski begitu, sidang ketiga ini dihadiri oleh kuasa hukum Egi Sudjana, perwakilan kepolisian, serta pihak keluarga terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Farhat menilai ketidakhadiran tergugat lainnya mencerminkan sikap menghindar. “Mereka takut menghadapi gugatan akademis seorang profesor. Padahal pengadilan ini adalah ruang untuk menguji kebenaran, bukan untuk lari dari tanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga :  Sejumlah Tokoh Masyarakat Dari Papua Pegunungan Berharap Putusan MK Tidak Menimbulkan Konflik Horizontal

Lebih jauh, Farhat juga menyinggung pokok perkara yang menjadi latar gugatan. Menurutnya, Paiman selama ini dijadikan sasaran tuduhan serius, yakni dituding terlibat dalam pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tuduhan itu, kata Farhat, sama sekali tidak berdasar dan hanya menciptakan kegaduhan publik.

“UGM sebagai institusi resmi sudah menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi asli. Jadi kalau masih ada pihak yang bersikeras menyebut palsu, jelas itu fitnah yang merugikan dunia akademik,” ungkap Farhat kepada awak media usai sidang.

Sementara itu, Prof. Paiman menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya tidak berhubungan dengan politik praktis. Ia menekankan, posisinya murni untuk membela integritas akademik serta menjaga martabat seorang guru besar.

“Fitnah ini bukan hanya menyerang saya sebagai pribadi, tapi juga mencederai kredibilitas pendidikan tinggi di Indonesia. Proses akademik tidak bisa direkayasa, dan tuduhan seperti ini jelas mencoreng kehormatan,” ucap Paiman dengan nada tegas.

Baca Juga :  Lantaran Kerap Mangkir, WNA Asal Ukraina Dariya Gryshyna Bakal Segera Dideportasi

Selain pemulihan nama baik, gugatan perdata yang diajukan Paiman juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil akibat kerugian yang ditimbulkan. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil demi menegakkan kebenaran.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena kembali menyeret isu sensitif mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi isu yang sejatinya sudah berkali-kali dibantah oleh pihak universitas maupun pemerintah. Kasus ini sekaligus menyinggung problem lebih luas tentang etika bermedia, kebebasan berekspresi, serta tanggung jawab hukum atas penyebaran informasi di ruang digital.

Berita Terkait

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng
Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated
Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal
Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi
Polri Selidiki Dugaan Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus
Benarkan Ada Penggeledahan, PT Cocoman Bantah Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Sebut Pemberitaan Tidak Benar
PT Cocoman Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Morowali Utara
Hakim Beberkan Kerugian Rp2,18 Triliun, Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Dipenjara

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:00 WIB

Klarifikasi PT Cocoman, Sentil Dugaan Konflik di Balik Kasus Hukum yang di Tangani Kejati Sulteng

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:54 WIB

Illegal Pine Resin Tapping in the Mount Ciremai Nasional Park (TNGC) || Aceng Syamsul Hadie (ASH): An Ecological Crime That Must Not Be Tolerated

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Wanita Pembawa Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:58 WIB

Kasus Love Scamming Mengemuka, Imigrasi Amankan 16 WNA di Sukabumi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:47 WIB

Polri Selidiki Dugaan Praktik Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Ratusan Keberangkatan Terendus

Berita Terbaru

Berita Aktual

Hardiknas di PKBM Mutiara Hati: Bukan Upacara, Ini Perlawanan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:15 WIB

Nasional

KKP Rampungkan Pembangunan 65 KNMP Tahap I

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:16 WIB