Rianna Felicia Dewi Resmi Laporkan Suaminya atas Dugaan Gelapkan Sertifikat Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Minggu, 19 Februari 2023 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rianna Felicia Dewi Resmi Laporkan Suaminya atas Dugaan Gelapkan Sertifikat Miliaran Rupiah
Rianna Felicia Dewi (35) resmi melaporkan suaminya sendiri ke Polres Badung, Sabtu (18/02/2023). (Foto: Dokument Istimewa)


DENPASAR – Rianna Felicia Dewi (35) resmi melaporkan suaminya sendiri ke Polres Badung dalam dugaan kasus penggelapan sertifikat, Sabtu 18 Februari 2023. 
Diketahui, suaminya adalah seorang WNA asal Bolivia berinisial CEBV (39). Selain melaporkan suaminya, Rianna juga melaporkan kuasa hukum dari suaminya dengan berinisial NLY. 
Berdasarkan informasi yang didapat, CEBV atau terlapor 2 merupakan suami sah Rianna alias pelapor. Mereka menikah pada 1 Mei 2016. 
“Ya, betul, memang terlapor 2 adalah suami Rianna. Hubungan suami istri, namun diduga terjadi permasalahan pidana, karena itu kami melaporkannya,” ujar Reydi Nobel, Kuasa Hukum Rianna, yang diterima suararealitas, Minggu (19/02), dikutip beritakompas.com.
Lanjut Reydi menjelaskan bahwa terlapor 2 melalui kuasa hukumnya NLY atau terlapor 1, diduga mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) 11866/ Kerobokan dan SHM 11867/. Pasalnya pada 12 April 2022, pelapor yang awam hukum hanya bisa menuruti kemauan suaminya membuat kuasa menjual, dengan nomor akta 12 tertanggal 12 April 2022. 
“Pelapor dikemudian hari menyadari adanya kejanggalan. Sebab, salinan akta yang ditanda tangani itu tidak pernah diterima sama sekali,” ungkap Reydi Nobel yang juga hobi olahraga menembak itu. 
Kemudian merasa buntu, pelapor mengajak Reydi untuk mendatangi kantor notaris. Setelah itu Rianna Felicia Dewi, (35) yang didampingi pengacaranya melaporkan ke Polres Badung, atas nama pemilik atau Rihui fakta kedua SHM milik Rianna Felicia Dewi (pelapor), dengan alasan aset tersebut untuk dijual. 
Reydi pun menambahkan, Rianna telah pindah tangan dalam penguasaan NLY. Pelapor telah bertemu sekaligus mengirimkan surat pembatalan kuasa menjual kepada saudari NLY. Ia juga meminta NLY menyerahkan sertifikat kepada Rianna sebagai pemilik sah SHM.
Namun, pada 17 Februari 2023, terlapor 2 tidak mau menyerahkan sertifikat. 
“Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar, karena tidak dapat menggunakan, menempati, bahkan menjual aset miliknya sendiri. Itu baru kerugian materiil, belum inmateriil,” pungkasnya.*(Sapta/SR)


Sumber: Beritakompas.com
Baca Juga :  Luar Biasa, Polsek Teluknaga Berhasil Gagalkan Aksi Kelompok Tawuran dan Ungkap Akun Instagramnya
Baca Juga :  Polsek Pakuhaji Amankan Penjual Miras di Hiburan Malam, Modus Sembunyikan Botol di Jok Motor

Berita Terkait

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi
Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah
Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni
Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:40 WIB

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Berhijrah dari Seremoni ke Substansi

Senin, 15 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pelayanan Publik Balai Desa Warungpring Dikritik Warga, Kades Dinilai Persulit Permohonan Salinan Warkah Tanah

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:12 WIB

Warga Laporkan Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Minta Polisi Lakukan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:36 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak–Bakauheni

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

Polda Metro Jaya Lacak Aset Hanania Group untuk Pulihkan Kerugian Korban Umrah

Berita Terbaru