Gara-gara Terjebak Portal, Dua Pelaku Tikam Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gara-gara Terjebak Portal, Dua Pelaku Tikam Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi
Polsek Kembangan saat presconference dua pelaku rampok dan tikam sopir taksi online. (Foto: Suara Realitas)


JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan, Jakarta Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap driver taksi online di kawasan Taman Alfa Indah, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Kasus tersebut sempat viral di media sosial.

Diketahui, kedua orang pelaku tersebut berinisial (ST) 35 dan (MS) 19 memiliki peran yang berbeda-beda. Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi pada saat Unit Reskrim melakukan patroli, menerima aduan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Perumahan Taman Alfa Indah,” kata Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman didampingi Kanit Reskrim, AKP Ganda Sibarani kepada wartawan saat press conference, pada Jumat, (12/01/2024) sore.

Baca Juga :  Tim Opsnal Polsek Mengwi Ringkus 2 Pencuri Mesin Genzet

Billy mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Kamis (25/04) sekira pukul 03.00 WIB, saat korban mendapatkan pesanan melalui aplikasi bahwa ada titik penjemputan yang dipesan dari seseorang di Jalan Kampung Melayu Tangerang dengan tujuan Petukangan Jakarta Selatan.

Sesampainya di titik penjemputan, ternyata yang memesan adalah dua orang laki-laki. Mereka naik ke dalam mobil dan duduk di bangku penumpang.

Dalam perjalanan, setibanya di Perumahan Taman Alfa Indah salah satu pelaku ST meminta untuk berhenti karena ingin buang air kecil. 

“Namun, tiba-tiba pelaku lain MS menjerat leher korban dengan tali tambang. Korban berusaha menahan serangan dengan tangan kirinya. Kemudian, ST menusuk korban dengan pisau tanpa gagang dari arah belakang, melukai dada dan lengan korban. Korban berhasil melarikan diri dan mencari pertolongan dari security dan warga sekitar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Operasi Besar Polrestabes Makassar: 6 Kg Sabu Diamankan, Sindikat Lama Kembali Tertangkap

Meskipun kedua pelaku berhasil membawa mobil korban, para pelaku berhasil diamankan oleh security dan warga lantaran banyak jalan yang ditutup di sekitar perumahan.

Bahkan Unit Reskrim yang sedang melakukan patroli mendapat laporan dari warga adanya kejadian tersebut dan mengamankan para pelaku ke Mapolsek Kembangan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dari kejadian tersebut kami mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya tahun 2023 warna merah, satu buah pisau tanpa gagang dan seutas tali tambang, serta satu unit HP,” jelasnya.

Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.*(Za)

Berita Terkait

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak
Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan
Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu
Kejagung Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Modus Masih Dirahasiakan Demi Penyidikan
SP2HP Terbit, Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual di Bekasi Berlanjut, Keluarga Korban Desak Keadilan
Kasus Fortuner Terblokir Belum Tuntas, Pemilik Rental Soroti Penanganan Perkara di Polresta Bandung

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WIB

Polda Metro Tetapkan 7 Tersangka Usai Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak

Senin, 27 Juli 2026 - 14:34 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 27 Juli 2026 - 14:16 WIB

Status Tersangka Kasus MBG Digugat, Lodewyk Pusung Tantang Kejagung di Praperadilan

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:51 WIB

Minta Maaf kepada Presiden, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:24 WIB

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Melebar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Serupa di Pemkot Bengkulu

Berita Terbaru