JAKARTA, suararealitas.co – Hubungan asmara yang kandas menjadi pemicu seorang perempuan bernama Sumarni (nama samaran) diduga meneror sang dokter, Andika Wahyudi dengan laporan polisi sebanyak dua kali.
Ditanya mengenai hal itu, Andika Wahyudi membenarkan kejadian tersebut dan Sumarni telah melaporkannya pada Selasa (04/8/2025) lalu. Ia juga memastikan pemanggilan oleh pihak kepolisian telah ditangani kuasa hukumnya.
Menurut dia, sebelumnya keduanya pernah memiliki hubungan kurang lebih satu tahun delapan bulan, namun terlapor sempat mengakhiri hubungan dengan pelapor pada Maret 2025, namun pelapor diduga tidak menerima keputusan tersebut.
Andika Wahyudi Mengaku Telah Membayar Cicilan Pinjol Rp15 Juta hingga Rp20 Juta
“Saya tidak merasa memakai uang dari saudara Sumarni, tapi saya memakai uang Pinjol (pinjaman online) ber-atasnamakan Sumarni, dan saya cicil tiap bulan. Ya sebagian bareng, kadang saya gunakan sendiri, tapi intinya saya bayar tiap bulan. Total cicilan yang saya bayarkan tiap bulannya sekitar Rp15-20 juta,” ujar Andika kepada wartawan di bilangan Summarecon Mall Serpong, BSD, Tangerang Selatan, Selasa (13/10).
“Di bulan Juni 2025 saya sudah tidak membayar karena di Maret kita sudah tidak bersama. Nah, waktu tidak bersama, saya menjumpailah kuasa hukumnya untuk menanyai tentang cicilan ini. Saya mau cicil tiap bulan, tapi tidak melalui Sumarni lagi, karna akses sudah di blok semua,” jelasnya.
Menurut pengakuan Andika, bahwa kuasa hukum Sumarni, Anjas Asmara sempat terkejut setelah mengetahui bahwa dana yang dipermasalahkan berasal dari pinjaman online.
Namun tiba-tiba niat baik Andika untuk mencicil dipatahkan oleh Sumarni lantaran tidak mau menerima dan ingin membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
“Setelah dia melaporkan, saya tidak membayar lagi, karna saya berfikir harus diselesaikan di kantor polisi,” katanya.
Tagihan Pinjol Rp65 Juta Dipersoalkan Andika Wahyudi
Selain itu, Andika mengaku bahwa sisa aplikasi cicilan berjumlah 5 dan langsung dilunaskan oleh Sumarni.
“Ada 5 sisa cicilan cuman tinggal dikit. Itu dilunaskan sama dia (Sumarni). Rp65 juta kata dia, saya juga nggak tau asalnya dari mana itu total uangnya, dan mereka bilang untuk pengobatan orangtua saya. Saya tidak pernah merasa dia mentransfer uang ke saya dengan jumlah nominal itu. Saya sampaikan Kesanggupan untuk mencicil ke kuasa hukumnya Rp5 juta,” ungkapnya.
Andika menambahkan, bahwa dirinya tidak terima atas tuduhan gelapkan uang. Padahal, ia telah membayarkan tiap bulan berikut bunganya, dan gimana saya mau menerimanya?
“Ya saya maunya yaudah kita lanjut aja tentang laporan dia, dan saya pernah dilaporkan dia di PPA setelah putus tentang penganiayaan. Saya dibilang menganiaya dia di Juli 2024, kemudian saya dilaporkan di Agustus 2025, kasus di bulan Juli. 1 tahun bang visumnya, makanya itu dah janggal, aneh menurut saya. Kejadiannya itu di Bandung, tapi dilaporkan di Jakarta Timur,” jelasnya.
Diketahui, Andika Wahyudi telah mendapatkan surat undangan klarifikasi tertanggal 10 Oktober 2025 lalu dengan nomor B/7993/X/RES.1.11/2025/Reskrim, Polres Metro Jakarta Timur, untuk memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan perkara tersebut.
Surat itu menjadwalkan kehadiran Andika pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 15.00 WIB, di ruang Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Selanjutnya, melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 31 Desember 2025, penyidik memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bahwa perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Dalam dokumen tersebut, penyidik merujuk pada Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang berlaku pada saat peristiwa dilaporkan.
Dokumen lain yang diperoleh suararealitas.co menunjukkan bahwa adanya surat panggilan tertanggal 17 Februari 2026 yang meminta Andika hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi terlapor.
Sementara itu, surat tertanggal 17 Juli 2026 kembali mengundang Andika untuk menghadiri proses konfrontasi atau dipertemukan dengan pihak terkait.
Sebagaimana rangkaian dokumen tersebut ialah menjadi dasar bagi pihak Andika untuk mempertanyakan bagaimana proses pemanggilan dilakukan dan apa pertimbangan penyidik dalam melanjutkan penanganan perkara?












