Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTSurat Edaran Bupati Diabaikan – Kejaksaan Tinggi Palangka Raya, Pastikan Aturan Dijalankan, Proses yang Melanggar!Komentar: 0

Surat Edaran Bupati Diabaikan – Kejaksaan Tinggi Palangka Raya, Pastikan Aturan Dijalankan, Proses yang Melanggar!

Suara Realitas, 14 Oktober 2026, 18:12 WIB · 4 menit bacaBaca di App
Huruf

MUARA TEWEH, Suararealitas.co – 14 Oktober 2026 – Surat pengaduan resmi bertanggal 12 Oktober 2026 telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Palangka Raya, perihal Pengaduan Penggelapan/Perampasan Hak Masyarakat Hukum Kelola Adat Secara Paksa dan Penyalahgunaan Wewenang. Laporan ini menunjuk Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, bersama Oknum AS selaku Kuasa PT Nusa Persada Resources (NPR/ITM), serta Kades Karendan Ricy, Anton, Susilo, Matius, dan Tawani Napiah, sebagai pihak-pihak yang diduga bersama-sama melakukan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat adat.

Laporan juga ditembuskan kepada: Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Bupati Barito Utara, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Media Cetak dan Elektronik, PT NPR, serta Ketua Ormas Dayak se-Kalimantan Tengah.

Proses Tali Asih Tidak Sesuai Surat Edaran Bupati: Laporan menegaskan bahwa Surat Kesepakatan Bersama tanggal 14 Juli 2026 tentang mekanisme penyelesaian dan pembagian tali asih di lahan seluas 388,67 hektare (SK 100/PPKH/281) tidak dilaksanakan sesuai arahan Pemerintah Daerah Barito Utara. Proses pembagian dilakukan tanpa: Pengukuran resmi di lapangan, Verifikasi pemilik hak kelola yang sah, Masa publikasi minimal 21 hari kerja dan maksimal 30 hari kerja, dan Undangan kepada pemilik hak kelola, saksi, dan masyarakat umum

Pembagian justru diputuskan di atas meja, sementara papan pengumuman hasil survey yang seharusnya ditempelkan di desa-desa tidak pernah dilaksanakan.

Dugaan Mufarakat Jahat & Kooperasi Dengan Perusahaan: Laporan menyoroti adanya dugaan kuat kerja sama yang merugikan antara oknum perusahaan dengan oknum pemerintah desa, diperkuat oleh notulen rapat kelompok Desa Muara Pari yang ditandatangani inisial AS selaku kuasa PT NPR, serta rekaman video sebagai bukti. Pihak yang menerima dana tali asih ternyata bukan pemilik hak kelola yang sah, melainkan banyak warga luar Desa Muara Pari yang namanya tercantum dalam dokumen penyerahan.

Baca Juga :  Hakim Putuskan Terapis Asal Buleleng Bali Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

“Kami menolak pernyataan Kades Muara Pari yang menyatakan dana sudah dibagikan kepada masyarakat. Dokumen penyerahan itu tidak mendasar – yang menerima bukan pemilik hak kelola tanah adat. Banyak orang luar desa. Ini salah sasaran pembayaran dan kami berani membuktikannya,” tegas Heri, pemilik hak kelola sekaligus perwakilan masyarakat adat.

Dasar Hukum Yang Diduga Dilanggar:

1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29)

-Merugikan kepentingan umum

-Membuat keputusan menguntungkan diri sendiri, keluarga, dan pihak tertentu

-Menyalahgunakan wewenang

-Tindakan diskriminatif terhadap warga

-Diduga korupsi, gratifikasi, suap, dan nepotisme

2.UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor (Pasal 2 & 3)

Adanya dugaan persekongkolan yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.

3.KUHP (Pasal 55 & 56)

Koordinasi antara oknum perusahaan dan oknum desa dapat dijerat sebagai penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana korupsi/gratifikasi/suap.

4.UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Oknum AS selaku kuasa PT NPR diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

5.UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan (Pasal 136)

PT NPR dinilai tetap melakukan aktivitas pertambangan sejak 15 September 2026 meskipun sengketa lahan belum terselesaikan secara hukum dan masih berjalan di Mahkamah Agung.

6.Perpres No. 5 Tahun 2026 tentang Satgas PKH – Pasal 11 ayat (2)

Baca Juga :  Modus Barcode MyPertamina Terbongkar! Polisi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal di Pringsewu

Satgas diminta turun tangan mengatasi pelanggaran di kawasan hutan dan melindungi hak masyarakat adat yang telah mendahului penetapan kawasan hutan.

Masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi Palangka Raya untuk:

PERTAMA: Memproses secara hukum Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, atas dugaan penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran UU Desa serta UU Tipikor

KEDUA: Memproses secara hukum Oknum AS selaku kuasa PT NPR yang diduga bersama-sama melakukan proses pembayaran tali asih tanpa melalui tahapan yang sah

KETIGA: Meminta PT NPR menyalurkan pembayaran tali asih kepada pemilik hak kelola yang benar-benar berhak, bukan kepada pihak yang ditunjuk sepihak di atas meja

KEEMPAT: Memfasilitasi pertemuan kembali untuk negosiasi yang transparan dan terbuka dengan kehadiran semua pihak terkait

KELIMA: Memastikan pengukuran, verifikasi, dan publikasi dilakukan sesuai prosedur sebelum ada pembayaran apa pun di lahan 388,67 hektare SK 100/PPKH/281

“Kami memiliki dokumen lengkap, rekaman video, berita acara rapat, serta bukti media yang telah memberitakan kejanggalan ini sejak April 2025. Hak kelola tanah adat kami tidak boleh dihilangkan dengan cara apa pun. Kami menuntut keadilan,” tegas Heri dalam pengaduannya.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Berita ini disusun berdasarkan bukti laporan Heri dan Ketua LPKP John Kenedy. Ruang tanggapan diberikan kepada para pihak, Pemerintah Desa, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.

(TIM RED)

Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain