KABUPATEN TANGERANG, Suararealitas.co – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan perizinan mencuat di PT BMN Sandal, yang berlokasi di Jalan Pajajaran Raya, Kp. Pasir Randu, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan yang memproduksi sandal bermerek HOKA tersebut diduga tidak mengantongi izin merek, tidak memiliki SNI, serta mempekerjakan karyawan tanpa kontrak kerja, tanpa BPJS, dengan gaji di bawah UMR.
Staff kantor yang bernama Herris, membenarkan bahwa mereka produksi sandal merek HOKA, sambil menunnjukan sandal yang sedang digunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” ya kita disini ga pake SNI, selasai produksi kita jual via online.” Imbuhnya ketika pewarta mempertanyakan, Rabu (30/09/2026)
Salahsatu karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkap bobroknya sistem di PT tersebut.
“Gak ada dia kontrak aja gak ada di sini apalagi izinnya,” ujarnya.
Ia menyebut, perusahaan bahkan tidak memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak dasar pekerja.
“Jangankan SNI, lu bayangin aja BPJS aja kaga ada kok. Nih gaji aja masih per hari, gak ada UMR-UMR nya,” katanya.
Karyawan lain mengaku sempat didatangi petugas imigrasi. Karena ada diduga kuat pemilik perusahaan menyalah gunakan Visa, yang digunakan Visa Wisata
“Tapi gak ada kontrak dia di sini kok. Udah pernah disamperin sama pihak imigran kan sekali kok. BPJS gak ada pak,” ungkapnya.
Fakta lebih miris soal pengupahan. Kabupaten Tangerang sendiri UMR 2026 berada di angka Rp 4,9 Juta, namun karyawan di PT BMN mengaku hanya menerima jauh di bawah itu.
“BPJS gak ada pak, gaji di bawah UMR. Saya gaji aja 2,3,” keluh seorang pekerja.
Pekerja lain mengaku dijanjikan gaji Rp 2,7 juta saat interview, namun realitanya hanya menerima Rp 2,4 juta tanpa kejelasan.
“Perjanjian interview gaji saya di 2,7 tapi yang saya terima 2,4 pak. Saat saya tanya ketentuannya mereka bilang gak ada perjanjian. Di awal saya gak bisa apa-apa soalnya kan lisan, gak ada kontrak juga pak mau melaporkan,” ujarnya.
Menurut pengakuan pekerja, kontrak tertulis di perusahaan tersebut hanya berlaku untuk inventaris.
“Nah ini pak biasanya kalau PT resmi itu kan ada kontrak pak ini tidak ada kontrak pak. Kontrak di sini hanya untuk inventaris laptop dan handphone jika yang bekerja di office pak,” jelasnya.
Jika terbukti, PT BMN diduga melanggar sejumlah aturan:
1. UU Merek – Memproduksi merek HOKA tanpa izin resmi pemilik merek
2. UU Ketenagakerjaan No.13/2003 – Tidak ada PKWT/PKWTT, tidak ada BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
3. PP Pengupahan – Gaji di bawah UMK Kabupaten Tangerang
4. Permen Perindustrian – Produk alas kaki wajib SNI
Redaksi juga akan melakukan konfirmasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemilik merek HOKA terkait legalitas produksi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT BMN mengenai dugaan pengupahan, dan bpjs,.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak PT BMN maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : CIL




































