Jakarta, (13/10) Suararealitas.co— Kuasa hukum pemegang Surat Dukungan untuk Working Holiday Visa (SDUWHV), Pasang Haro Rajagukguk, mengapresiasi upaya Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dalam memperjuangkan nasib warga negara Indonesia yang belum memperoleh kesempatan berangkat ke Australia melalui jalur tersebut.
Pasang Haro menilai komunikasi dan diplomasi yang dilakukan dengan pemerintah Australia merupakan langkah penting dalam memperjuangkan hak warga negara Indonesia yang ingin mendapatkan pengalaman kerja di luar negeri. Menurutnya, upaya tersebut menjadi kemajuan dalam diplomasi untuk mencari solusi atas persoalan yang dihadapi para pemegang SDUWHV.
Ia menyebutkan, terdapat warga negara Indonesia dari berbagai daerah di Tanah Air yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan, tetapi hingga kini belum dapat berangkat ke Australia. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena para pemegang SDUWHV telah menantikan kepastian agar dapat melanjutkan proses keberangkatan mereka.
Pasang Haro berharap pemerintah Australia dapat membuka kesempatan bagi warga Indonesia tersebut agar memperoleh peluang untuk bekerja dan mendapatkan pengalaman di negara itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah Indonesia dan Australia. Ia mengapresiasi langkah Komisi XIII DPR RI yang berupaya menyampaikan persoalan tersebut melalui jalur diplomasi agar dapat ditemukan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi para pemegang SDUWHV.
Selain mendorong pemerintah Australia memberikan kejelasan, Pasang Haro juga meminta Menteri Hukum Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Imigrasi segera memproses persyaratan yang diperlukan sesuai kewenangan masing-masing. Ia berharap proses administrasi tidak berlarut-larut sehingga para pemegang SDUWHV memperoleh kejelasan mengenai tahapan yang harus diselesaikan.
Pasang Haro yang juga menjabat Sekretaris Jenderal DPP Barisan Kader Gus Dur itu menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kepentingan warga negara Indonesia. Menurutnya, persoalan yang belum terselesaikan dapat menimbulkan kerugian, baik secara material maupun imaterial, bagi para pemegang SDUWHV.
Ia berharap seluruh pihak terkait dapat memperkuat koordinasi dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kepastian proses dan keterbukaan informasi dinilai penting agar para pemegang SDUWHV mengetahui perkembangan serta tindak lanjut yang sedang dilakukan.
Pasang Haro menilai perjuangan melalui diplomasi perlu terus dikawal hingga menghasilkan kejelasan bagi warga Indonesia yang terdampak. Ia berharap upaya Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah dan instansi terkait dapat membuka jalan penyelesaian sehingga hak serta kepentingan warga negara dapat diperjuangkan secara optimal.
Catatan: Pernyataan mengenai jumlah pemegang SDUWHV dan proses diplomasi di atas disusun berdasarkan keterangan yang diberikan. Untuk publikasi, informasi tersebut sebaiknya dikonfirmasi kepada pihak terkait.kipray












