TANGERANG SELATAN, Suararealitas.co — Serikat Mahasiswa Banten (SEMA BANTEN) mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyusul sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan penertiban. Desakan tersebut muncul berdasarkan hasil kajian internal, laporan, serta aduan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
SEMA BANTEN menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan pembongkaran bangunan tanpa dasar hukum yang jelas, penyitaan barang yang diduga tidak sesuai prosedur, hingga tindakan dalam proses penertiban yang berpotensi merendahkan martabat masyarakat.
Selain persoalan prosedural, SEMA BANTEN juga menyoroti aduan masyarakat terkait belum optimalnya mekanisme pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan oleh tindakan petugas. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi agar masyarakat memiliki akses yang jelas untuk menyampaikan keberatan, memperoleh penjelasan, serta meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Sorotan lainnya menyangkut dugaan permintaan uang atau pemberian imbalan kepada petugas agar suatu usaha tidak ditertibkan atau pelanggaran tertentu dibiarkan. Dugaan tersebut, termasuk yang berkaitan dengan usaha tempat hiburan dan spa, perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya praktik penyalahgunaan jabatan maupun pelanggaran hukum.
SEMA BANTEN turut mempertanyakan dugaan adanya perbedaan perlakuan dalam pelaksanaan penertiban yang disinyalir berkaitan dengan kedekatan personal, hubungan tertentu, atau kepentingan pihak-pihak tertentu. Di samping itu, terdapat dugaan bahwa sejumlah bangunan atau tempat usaha yang disinyalir belum memenuhi ketentuan masih tetap beroperasi, sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap dasar pengawasan dan konsistensi penegakan peraturan daerah.
Menurut SEMA BANTEN, kewenangan yang dimiliki Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penertiban tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, diskriminatif, ataupun menyimpang dari prosedur yang berlaku.
Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa seluruh laporan dan dugaan yang berkembang harus diperiksa secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan diperlukan untuk menguji kebenaran setiap aduan, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, serta menentukan bentuk pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan desakan terhadap perbaikan tata kelola penertiban, SEMA BANTEN berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Aksi tersebut direncanakan melibatkan sekitar 100 mahasiswa asal Banten dengan membawa mobil komando, spanduk, ban, serta perlengkapan aksi lainnya.
SEMA BANTEN menyatakan aksi tersebut akan menjadi sarana penyampaian tuntutan agar pemerintah daerah dan pihak terkait memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang diadukan masyarakat. Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa evaluasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
LIMA TUNTUTAN SEMA BANTEN
Dalam rencana aksi tersebut, SEMA BANTEN menyampaikan lima tuntutan utama sebagai berikut:
1. Mendesak pencopotan Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau tanggung jawab yang bersangkutan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
2. Mendesak pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran prosedur penertiban maupun dugaan penyalahgunaan jabatan.
3. Mendesak investigasi menyeluruh terhadap dugaan permintaan imbalan dan aliran uang, termasuk penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
4. Mendesak evaluasi total terhadap kinerja dan sistem penertiban Satpol PP Kota Tangerang Selatan untuk memastikan pelaksanaan tugas yang transparan, profesional, adil, dan sesuai ketentuan hukum.
5. Mendesak penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan, disertai keterbukaan hasil pemeriksaan kepada publik dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui tuntutan tersebut, SEMA BANTEN berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti setiap laporan, memperbaiki mekanisme pengawasan, serta menjamin bahwa kewenangan penegakan peraturan daerah dilaksanakan demi kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.












