JAKARTA, suararealitas.co – Keluarga besar Amir Ma’ruf Khan memasang puluhan papan pemberitahuan hukum di area tanah yang selama puluhan tahun diklaim oleh Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara.
Pemasangan papan tersebut menjadi bentuk sikap tegas keluarga dalam mempertahankan hak atas lahan yang mereka perjuangkan melalui jalur hukum.
Langkah itu dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui papan-papan pengumuman tersebut, keluarga Amir Ma’ruf Khan menyatakan larangan kepada pihak Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara untuk memasuki area tanah yang mereka klaim bukan milik perusahaan tersebut.
Di papan pengumuman itu juga mencantumkan Pasal 502 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai bagian dari pesan peringatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
“Pemasangan puluhan papan tersebut menegaskan sikap keluarga Amir Ma’ruf Khan yang meminta agar putusan pengadilan dihormati dan dipatuhi oleh seluruh pihak terkait,” kata Amir Ma’ruf Khan dalam wawancara via telepon kepada media di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Lebih lanjut dijelaskan Tokoh Masyarakat Banyuwangi itu bahwa pemasangan papan pengumuman ini bertujuan mengingatkan seluruh pihak agar tunduk dan patuh terhadap hukum, menyusul putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada pihak yang mengajukan upaya banding.
Ia juga mengungkapkan, sebelum memasang papan pengumuman pada Senin (12/10), dirinya telah mendatangi kantor Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara dan bertemu dengan pejabat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Amir mengaku telah menyampaikan secara lisan agar pihak Perhutani Banyuwangi Utara tidak lagi melakukan kegiatan atau aktivitas apa pun di atas lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya.
Menurut Amir, langkah pemasangan papan pengumuman itu merupakan tindak lanjut dari penyampaian tersebut sekaligus bentuk penegasan agar seluruh pihak menghormati proses dan putusan hukum yang berlaku.
Amir menilai aktivitas Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara di atas lahan yang disengketakan sebagai perbuatan melawan hukum. Ia menuding pihak Perhutani sengaja menyerobot tanah dan mengabaikan proses hukum yang telah berjalan.
Menurut Amir, selama persidangan perkara Nomor 300, pihak Perhutani tidak mampu membuktikan adanya peralihan hak atas tanah tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah terjadi serah terima fisik terkait lahan yang dipersoalkan.
Amir turut mempersoalkan dokumen yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menduga terdapat ketidaksesuaian dengan dokumen asli, bahkan kemungkinan pemalsuan. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.
“Saya pernah melaporkan kegiatan penebangan yang dilakukan Perhutani Banyuwangi Utara kepada Perum Perhutani pusat dan Menteri Kehutanan karena menurut saya kegiatan tersebut bertentangan dengan undang-undang kehutanan. Namun, sampai saat ini, saya menilai belum ada tindakan yang dilakukan atas laporan tersebut,” ujar Amir.
Ia menduga tidak adanya tindak lanjut atas laporannya berkaitan dengan persoalan klaim kepemilikan lahan oleh pihak Perhutani. Amir berpandangan bahwa Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara tidak memiliki dasar kepemilikan yang dapat dibuktikan atas tanah yang disengketakan.
Meski demikian, tudingan mengenai penyerobotan tanah, dugaan pemalsuan dokumen, serta legalitas kegiatan penebangan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen perkara dan klarifikasi dari pihak Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara, Perum Perhutani pusat, serta Kementerian Kehutanan.
Ia juga menyoroti tidak adanya perjanjian kerja sama atau kesepakatan pembagian pendapatan antara Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara dan masyarakat di lokasi lahan yang disengketakan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam klaim kepemilikan tanah oleh pihak Perhutani.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan praktik di sejumlah KPH Perhutani lainnya yang, menurutnya, menerapkan pola kesepakatan dengan masyarakat, termasuk terkait pembagian hasil atau persentase pendapatan dari pemanfaatan lahan.
“Kalau memang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, semestinya ada perjanjian atau kesepakatan dengan masyarakat, termasuk mengenai bagian pendapatan. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Perhutani Banyuwangi Utara,” ujar Amir.
Ia menilai tidak adanya kesepakatan tersebut memperkuat pertanyaannya mengenai dasar hak Perhutani atas lahan yang dipersoalkan.
Meski demikian, ada atau tidaknya perjanjian pembagian pendapatan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan tanah. Kepastian mengenai hak atas lahan tetap perlu merujuk pada dokumen kepemilikan, status kawasan, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Amir menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati dan menaati hukum dalam menyikapi sengketa lahan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap pihak wajib menghormati proses peradilan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Negara ini merupakan negara hukum. Mari kita taat hukum. Buktikan bahwa kita benar-benar hidup di negara hukum, bukan justru melecehkan hukum, menolak untuk patuh, bahkan sengaja melemahkan penegakan hukum,” tegas Amir.
Ia berharap seluruh pihak, termasuk Perum Perhutani KPH Banyuwangi Utara, dapat menunjukkan sikap yang menghormati hukum dengan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap hukum menjadi hal penting untuk memastikan bahwa persoalan sengketa lahan diselesaikan berdasarkan keputusan dan mekanisme hukum, bukan melalui klaim sepihak,” pungkasnya mengakhiri wawancara.












