Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTMitra SPPG Desak Prabowo Turun Tangan, Rp26 Triliun Investasi Rakyat TerancamKomentar: 0

Mitra SPPG Desak Prabowo Turun Tangan, Rp26 Triliun Investasi Rakyat Terancam

Suara Realitas, 9 Oktober 2026, 08:19 WIB · 9 menit bacaBaca di App
Huruf

 

JAKARTA, Suararealitas.co — Presidium Mitra BGN Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberikan kepastian hukum, keberlanjutan operasional, dan penyelesaian investasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Presidium memperkirakan nilai investasi yang telah dikeluarkan para mitra di berbagai daerah mencapai sekitar Rp26 triliun.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi penyampaian aspirasi pada Kamis (8/10/2026) di Jakarta. Para mitra mendatangi sejumlah titik, termasuk Gedung DPR RI, Istana Negara, dan Badan Gizi Nasional (BGN), dengan membawa pesan “Mengembalikan Amanah SPPG kepada Presiden Prabowo” dan “Kembalikan Investasi Kami — Presiden Bertanggung Jawab”.

Aksi tersebut juga dilatarbelakangi rangkaian penundaan pertemuan yang dijanjikan kepada para mitra setelah mereka menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR. Presidium menilai para mitra belum memperoleh kepastian mengenai pertemuan langsung dengan pihak BGN, meskipun telah beberapa kali menunggu jadwal yang ditentukan.

Menurut keterangan Presidium Mitra BGN Indonesia, agenda penyampaian aspirasi pada 1 Oktober 2026 melibatkan tiga pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari.

Dalam pertemuan tersebut, para mitra dijanjikan akan dipertemukan dengan Sudaryono pada Senin, 5 Oktober 2026. Namun, agenda itu diminta mundur karena bertepatan dengan kegiatan peringatan Hari TNI. Pertemuan kemudian dijadwalkan kembali pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Pada Selasa, agenda kembali ditunda karena Sudaryono atau pimpinan BGN disebut belum dapat hadir. Pertemuan selanjutnya diarahkan ke Kamis, 8 Oktober 2026. Namun, pada hari yang dijanjikan tersebut, para mitra kembali menerima permintaan agar pertemuan ditunda hingga pekan berikutnya.

Menurut Presidium, pihak yang menyampaikan permintaan tersebut menjanjikan bahwa pertemuan selanjutnya akan dihadiri pimpinan BGN.

Rangkaian penundaan itu mendorong Presidium menggelar aksi bungkam pada Kamis (8/10/2026) sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Melalui aksi tersebut, para mitra berharap memperoleh kejelasan sekaligus kesempatan berdialog langsung dengan pihak yang berwenang.

Presidium Mitra BGN Indonesia menegaskan bahwa para mitra tidak bermaksud berseberangan dengan pemerintah. Mereka ingin membangun komunikasi terbuka dan mendapatkan kepastian atas investasi yang telah dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami ini mitra pemerintah. Kami datang bukan sebagai musuh. Kami hanya ingin ada komunikasi, ingin didengar, dan ingin mendapatkan kepastian atas investasi yang sudah kami keluarkan,” demikian pernyataan Presidium.

Presidium berharap pimpinan DPR dapat membantu menjembatani aspirasi para mitra dengan pemerintah dan BGN agar persoalan yang dihadapi tidak berlarut-larut.

Presidium juga menyatakan bahwa apabila pemerintah atau BGN tidak lagi menghendaki para mitra menjalankan operasional SPPG, perlu ada kejelasan mengenai kelanjutan pengelolaan fasilitas dan penyelesaian nilai investasi yang telah dikeluarkan.

“Kami tidak ingin mengelola. Kami serahkan kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini BGN, untuk mengelolanya. Kami tidak mau mengelola. Kami kembalikan saja nilai investasi kami,” tegas Presidium.

Menurut Presidium, para mitra membutuhkan kepastian apakah fasilitas yang telah dibangun masih akan digunakan untuk mendukung program MBG atau tidak lagi menjadi bagian dari skema pelaksanaan program tersebut.

Investasi Mitra Diperkirakan Mencapai Rp26 Triliun

Presidium menjelaskan, investasi mitra SPPG tidak hanya berupa pembangunan gedung dan dapur. Modal yang dikeluarkan juga mencakup pengadaan peralatan memasak, perlengkapan penyimpanan bahan pangan, kendaraan distribusi, perekrutan dan pelatihan sumber daya manusia, serta pembangunan rantai pasok.

Investasi tersebut, menurut Presidium, berasal dari berbagai sumber, mulai dari dana pribadi, pinjaman perbankan, pembiayaan melalui leasing, hingga koperasi dan sumber pembiayaan lainnya.

Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan mitra yang masih memiliki kewajiban pembayaran pinjaman, sementara status operasional fasilitas yang telah dibangun belum mendapatkan kepastian.

Presidium memperkirakan terdapat sekitar 13.000 unit SPPG dengan rata-rata investasi Rp2 miliar per unit. Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai investasi yang terlibat diperkirakan mencapai Rp26 triliun.

Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan Presidium dan masih memerlukan verifikasi melalui pendataan serta pemeriksaan terhadap nilai investasi masing-masing mitra.

Baca Juga :  Boss Dimsum Menggiurkan Lidah di Festival Kue Subuh, Patut Dicoba

Bagi para mitra, persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberlanjutan usaha, melainkan juga menyangkut kepastian atas modal yang telah dikeluarkan untuk mendukung program pemerintah.

Presidium menilai, apabila kebijakan atau skema kemitraan berubah dan berdampak pada operasional, harus tersedia mekanisme yang jelas untuk menjelaskan status fasilitas, hak dan kewajiban para pihak, serta penyelesaian investasi.

Soroti Perubahan Juknis dan Perjanjian Kerja Sama

Selain persoalan operasional, Presidium turut menyoroti perubahan petunjuk teknis (juknis) dan perjanjian kerja sama (PKS), termasuk penggunaan adendum yang dinilai perlu dikomunikasikan secara transparan kepada mitra.

Presidium mempertanyakan perubahan perjanjian yang dinilai berdampak pada hubungan kerja sama dan kedudukan para mitra.

“PKS sudah jalan, kenapa dibuat PKS kelanjutan? Ada adendum. Perubahan, adanya adendum, di mana mengaitkan atau memanggil mitranya untuk setuju atau tidak ini diubah. Ini kan kerja sama. Harusnya ada persetujuan kami, mitra,” demikian pernyataan Presidium.

Menurut Presidium, perubahan yang berdampak pada hak, kewajiban, pembiayaan, maupun keberlanjutan operasional perlu dijelaskan secara terbuka. Mereka berharap setiap penyesuaian dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan isi perjanjian masing-masing pihak.

Presidium juga meminta agar kebijakan yang diterapkan tidak mengabaikan kontribusi pelaku usaha lokal yang telah menanamkan modal untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

“Jangan investor luar negeri, jangan investor mancanegara, itu dikasih karpet merah. Sementara kita investor-investor lokal, anak-anak pribumi, anak-anak Ibu Pertiwi, sebagai investor lokal, malah kami ini dipersulit,” demikian pernyataan Presidium.

Pernyataan tersebut mencerminkan keberatan Presidium terhadap kondisi yang mereka nilai belum memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi mitra lokal.

Lima Tuntutan Presidium Mitra BGN Indonesia

Dalam agenda penyampaian aspirasi di Gedung DPR RI pada Kamis (1/10/2026), Presidium Mitra BGN Indonesia menyampaikan lima tuntutan utama terkait keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis, penyelesaian investasi, dan perlindungan hukum bagi mitra SPPG.

Pertama, menjamin keberlanjutan Program MBG: Presidium meminta agar Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas nasional pemerintahan Prabowo-Gibran terus dilanjutkan dan dioptimalkan sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia, khususnya dalam mendukung pemenuhan gizi generasi penerus bangsa.

Kedua, mencabut moratorium pendirian SPPG: Presidium meminta pencabutan moratorium pendirian SPPG, khususnya bagi mitra yang telah memperoleh atau memiliki surat keputusan (SK) maupun surat perintah kerja (SPK), serta mitra yang telah melakukan persiapan pembangunan SPPG sebelum kebijakan moratorium diberlakukan.

Ketiga, menyelesaikan investasi dan operasional SPPG di wilayah 3T dan terpencil: Presidium menuntut penyelesaian investasi mitra yang menggunakan skema petunjuk teknis I, termasuk penyelesaian persoalan operasional SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah terpencil melalui BGN atau satuan tugas (Satgas) daerah.

Selain itu, Presidium meminta pemberlakuan kembali insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari sesuai skema yang dirujuk dalam juknis III hingga dana investasi mitra kembali, dengan mengedepankan prinsip keadilan.

Keempat, memperkuat perlindungan hukum dan kesetaraan kemitraan: Presidium mendorong pembentukan undang-undang tentang Program Makan Bergizi Gratis sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh pihak.

Presidium juga meminta kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak, kesetaraan posisi antara BGN dan mitra, serta mekanisme penyelesaian persoalan kemitraan yang transparan dan jelas.

Kelima, menetapkan skema insentif sebagai mekanisme pengembalian modal: Presidium meminta pengembalian skema insentif awal sebesar Rp6 juta per hari selama masa transisi satu tahun sebagai mekanisme pengembalian modal mitra. Skema tersebut diusulkan disertai evaluasi melalui sistem penilaian atau grading dapur serta pembenahan data penerima manfaat.

Setelah proses verifikasi dan penetapan data final selesai, skema pembayaran berbasis jumlah porsi diusulkan untuk diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan dapur.

Presidium menegaskan dukungannya terhadap keberlanjutan Program MBG. Namun, menurut mereka, keberlanjutan program perlu disertai kepastian, perlindungan hukum, penyelesaian investasi, dan hubungan kemitraan yang setara.

Baca Juga :  Gubernur Pramono Luncurkan KJP Try Out

Menurut materi Presidium, kelima tuntutan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Tindak Lanjut tertanggal 1 Oktober 2026 di Gedung DPR RI. Dokumen itu mencakup pengawalan melalui fungsi anggaran dan pengawasan DPR, penyelesaian investasi mitra, operasional SPPG di wilayah 3T dan terpencil, perlindungan hukum melalui pembentukan UU MBG, serta penetapan skema insentif sebelum penerapan sistem grading dapur.

Minta Kepastian Hukum dan Penyelesaian yang Adil

Presidium menilai persoalan kemitraan SPPG perlu diselesaikan dengan memperhatikan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak para pihak.

Sejumlah ketentuan dapat menjadi rujukan dalam menilai persoalan ini, antara lain Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengenai Indonesia sebagai negara hukum dan Pasal 28D ayat (1) mengenai hak atas kepastian hukum yang adil.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis menjadi bagian dari kerangka regulasi yang relevan dengan penyelenggaraan program.

Dari sisi hubungan kontraktual, Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Sementara itu, Pasal 1243 KUH Perdata mengatur ganti rugi akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan dalam kondisi yang ditentukan hukum. Pasal 1365 KUH Perdata juga mengatur perbuatan melawan hukum. Penerapan ketentuan tersebut terhadap persoalan mitra SPPG tetap perlu dinilai berdasarkan isi perjanjian, fakta, bukti kerugian, dan pemenuhan unsur hukum yang relevan.

Presidium menegaskan bahwa mereka tidak meminta agar mitra dibebaskan dari evaluasi atau pemeriksaan. Mereka menyatakan mendukung audit dan penelusuran apabila terdapat dugaan penyimpangan. Namun, menurut mereka, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan data dan bukti, bukan dengan menggeneralisasi seluruh mitra.

Mereka juga meminta keterbukaan mengenai jumlah SPPG, status verifikasi, status kemitraan, nilai investasi, sumber pembiayaan, serta alasan fasilitas tertentu belum atau tidak dapat beroperasi.

Mitra Berharap Presiden Mendengar Aspirasi Mereka

Presidium menegaskan bahwa para mitra tidak bermaksud menggagalkan program MBG. Mereka justru ingin program tersebut berjalan dengan tata kelola yang kuat, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kami tidak ingin MBG gagal. Kami ingin MBG berhasil. Tetapi keberhasilan program negara tidak boleh dibangun dengan mengorbankan rakyat yang telah ikut berinvestasi untuk menjalankannya,” demikian pernyataan Presidium.

Presidium juga memohon agar Presiden Prabowo memberikan perhatian langsung terhadap kondisi yang dihadapi para mitra SPPG. Mereka berharap Presiden bersedia mendengar aspirasi para mitra dan menghadirkan solusi atas persoalan investasi serta keberlanjutan operasional yang tengah dihadapi.

“Kami berharap Bapak Presiden tidak meninggalkan kami. Kami telah berjuang mendukung program pemerintah dan berharap persoalan yang kami hadapi mendapat perhatian serta penyelesaian yang adil,” demikian pernyataan Presidium.

Presidium menegaskan bahwa para mitra pada dasarnya mengharapkan tiga hal: apabila masih dibutuhkan, berikan kepastian agar mereka dapat melanjutkan operasional; apabila terdapat kekurangan, berikan kesempatan untuk memperbaikinya; dan apabila kemitraan harus berakhir, selesaikan investasi secara adil.

Presidium menilai negara berhak melakukan evaluasi dan perubahan kebijakan. Namun, mereka berharap perubahan tersebut disertai komunikasi, kepastian hukum, serta mekanisme penyelesaian yang jelas bagi pihak-pihak yang telah mengeluarkan modal untuk mendukung program pemerintah.

Bagi para mitra, persoalan ini bukan hanya menyangkut keberlanjutan usaha, tetapi juga kepastian bahwa investasi yang telah ditanamkan untuk menjalankan program negara tidak dibiarkan tanpa kejelasan ketika terjadi perubahan kebijakan.

Dalam aksi tersebut, Presidium kembali menyuarakan tuntutan mereka: “Kembalikan Amanah SPPG kepada Presiden Prabowo”, “Kembalikan Investasi Kami”, dan “Negara Harus Bertanggung Jawab”.

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain