Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTDokter Andika Wahyudi Dilaporkan Mantan Pacar Terkait Pinjol Rp65 Juta, Kuasa Hukum Soroti PenyidikanKomentar: 0
Dokter Andika Wahyudi Eksklusif

Dokter Andika Wahyudi Dilaporkan Mantan Pacar Terkait Pinjol Rp65 Juta, Kuasa Hukum Soroti Penyidikan

Suara Realitas, 14 Oktober 2026, 14:00 WIB · 6 menit bacaDiperbarui Baca di App
Huruf
ILUSTRASI - Dokter Andika Wahyudi (kiri) bersama kuasa hukumnya, Reno Septian Simatupang (kanan), menyoroti proses penyidikan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait pinjaman online senilai Rp65 juta di Polres Metro Jakarta Timur. Dugaan tersebut masih dalam proses hukum. (Foto: Dok.Suara Realitas).

Kuasa Hukum Andika Wahyudi Soroti Proses Penyidikan

Kendati demikian, kuasa hukum Andika Wahyudi, Reno Septian Simatupang menyatakan keberatan terhadap proses penanganan perkara yang dijalani kliennya.

Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan, terutama mengenai proses peralihan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Perkara tersebut pada awalnya merupakan persoalan pinjaman online antara kliennya dan mantan pacarnya.

Setelah hubungan keduanya berakhir, persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke ranah pidana.

“Pada awalnya klien saya memiliki permasalahan dengan mantan pacarnya. Permasalahan ini berkaitan dengan pinjaman online. Setelah klien saya berpisah dengan mantan pacarnya tersebut, masalah pinjaman online ini kemudian diangkat ke ranah pidana,” kata Reno.

Reno juga mempertanyakan proses pemanggilan yang menurut pengetahuannya baru dilakukan satu kali secara patut sebelum perkara memasuki tahap penyidikan.

“Saya sangat menyesalkan proses peralihan dari penyelidikan ke penyidikan ini. Menurut pendapat saya, proses tersebut perlu dipertanyakan karena klien saya, Pak Andika, baru dipanggil secara patut satu kali. Saat itu, klien saya tidak bisa hadir. Namun, tanpa adanya surat pemanggilan berikutnya yang kami ketahui, tiba-tiba sudah ada surat SPDP atau pemberitahuan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Kuasa Hukum Minta Penanganan Perkara Secara Transparan

Reno menegaskan, bahwa kliennya tetap mengikuti proses penanganan perkara dan menghadiri pemanggilan berikutnya, termasuk saat konfrontasi dengan pihak terkait.

Baca Juga :  SPBU Pelabuhan Ratu Disorot! Dua Mobil Kedapatan Bawa Puluhan Derigen Pertalite, APH Tertidur Pulas!

Ia menilai penyidik perlu memberikan ruang yang sama kepada para pihak untuk menjelaskan duduk perkara serta mempertimbangkan bukti yang diajukan.

“Dalam proses ini, menurut saya, ada sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan. Persoalan ini berkaitan dengan pinjaman online yang, menurut keterangan klien saya, digunakan untuk kepentingan bersama antara klien saya dan pelapor,” ujarnya.

Reno berujar, bahwa penilaiannya mengenai proses penanganan perkara merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan meminta agar seluruh tahapan tersebut dapat dijelaskan secara transparan.

Selain mempersoalkan proses pemanggilan, Reno juga menyoroti bukti-bukti yang disebut telah diserahkan kepada penyidik, termasuk rekapan rekening dan dokumen transaksi lainnya.

Menurutnya, dokumen tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui aliran dana, riwayat pembayaran, serta besaran kewajiban yang sebenarnya masih harus diselesaikan.

“Bukti-bukti yang sudah disampaikan kepada penyidik, seperti rekapan rekening dan sebagainya, menurut kami belum dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Saat mendampingi klien, menurut pengalaman kami, penyidik hanya memberikan saran, ‘Itu bayar saja, Bang.’ Menurut saya, hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penanganan perkara tidak berimbang,” sebutnya.

Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan nominal pinjaman yang ditagihkan kepada kliennya.

Berdasarkan keterangan Andika, tutur Reno, bahwa kliennya tidak pernah ada permintaan agar pelapor melunasi seluruh tagihan pinjaman tersebut secara sepihak.

Baca Juga :  Jaksa Bongkar Dugaan Kolusi Impor Gula Rp578 Miliar di PN Jakpus

Karena itu, pihaknya meminta rincian transaksi dan dasar perhitungan jumlah yang dipermasalahkan diperjelas.

“Perlu diketahui, menurut klien saya, tidak pernah ada permintaan agar pelapor melunasi tagihan tersebut. Klien saya juga mempertanyakan dasar perhitungan nominal yang kemudian ditagihkan kepadanya. Kami ingin mengetahui angka tersebut berasal dari mana, bagaimana rinciannya, dan bagaimana kaitannya dengan transaksi yang sebenarnya,” tegasnya.

Bukti Transaksi dan Riwayat Pembayaran Diminta Diperiksa

Reno berharap penyidik dapat memeriksa bukti transaksi, riwayat pembayaran cicilan, serta keterangan seluruh pihak sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan untuk memperjelas apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran pinjaman online atau terdapat unsur pidana yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Penipuan dan Penggelapan Belum Terbukti

Hingga berita ini dimuat, suararealitas.co belum memperoleh keterangan resmi apapun dari Sumarni dan Kuasa Hukum, serta Polres Metro Jakarta Timur terkait permasalahan ini. Seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

Kini, suararealitas.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Konfirmasi akan dimuat pada kolom berikutnya.

Di saat situasi tidak menentu, suararealitas.co tetap berkomitmen memberikan fakta dan realita jernih dari situasi dan kondisi lapangan. Ikuti terus update terkini suararealitas.co.‎

Laman: 1 2

Lihat Hukum & Kriminal Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Hukum & Kriminal
Berita AktualKanal lain
NasionalKanal lain