JAKARTA, suararealitas.co – Komite Pimpinan Pusat Forum Penataan Kampung Jakarta ( KPP- FPKJ ) mengkritik penerapan sistem desil yang menurutnya dapat berdampak terhadap akses.
Hal itu disampaikan oleh Ipunk Satriani Rachman. Ketua Umum FPKJ pada saat sosialisasi di kantor FPKJ Rabu (13/10/2026).
Ipunk juga menyampaikan bahwa penerapan desil sebagai “bencana kebijakan”.
Ia meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi data dan klasifikasi, tetapi juga dikaitkan dengan kondisi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Sekarang lagi desil-desilan. Itu kebijakan yang konyol. Desil itu bencana kebijakan, memang harus dilawan bersama,” kata Ipunk.
Menurut Ipunk, negara tidak boleh terlalu berfokus pada angka, klasifikasi, maupun persoalan administratif ketika menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Ia menilai kesehatan berkaitan langsung dengan keselamatan manusia sehingga akses terhadap pelayanan kesehatan tidak semestinya tertunda karena persoalan administratif.
“Kalau pendidikan masih dibilang nanti, masih bisa. Tapi kalau kesehatan dibilang nanti, mati ini orangnya!” tegasnya.
Ipunk juga Soroti sistem desil mengakibatkan ribuan masyarakat Jakarta kehilangan hak atas KJP, KJMU, KAJ, KLJ,PJLP , BPJS, Kartu Lansia hingga program penataan kampung MHT Plus dan bedah rumah.
“Saya mengingatkan kepada dindos baik yang di dinas, di pemerintahan jangan melihat kesulitan rakyat kalian cuma duduk bertepuk tangan,” ujarnya.
Maka kami dari organisasi Komite Pimpinan Pusat Forum Penataan Kampung Jakarta ( KPP- FPKJ ) Peryataan Sikap Berdasarkan No: 02/PS-FPKJ/X/2026. Provinsi DKI Jakarta.
Tentang Adanya: Kacaunya Data Desil/DTSEN Yang Tidak Sesuai dengan realita kehidupan masyarakat Jakarta maka kami.
“Dengan ini kami menyampaikan sikap resmi terkait kekacauan data Desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang saat ini menjadi acuan tunggal bantuan sosial dan penataan kampung di DKI Jakarta sebagai berikut.
1. DATA DESIL TIDAK MENCERMINKAN KEMISKINAN JAKARTA
Fakta di lapangan, banyak warga kampung yang rumahnya masih ngontrak petak, kerja serabutan, penghasilan di bawah UMP, justru masuk Desil 6,7,8,9,10 dan dinyatakan TIDAK MISKIN.
2. DTSEN MEMATIKAN HAK WARGA KAMPUNG
Akibat Desil yang ngawur, ribuan warga Jakarta kehilangan hak atas KJP, KJMU, KAJ, KLJ, PJLP, Kartu Lansia, hingga program penataan kampung MHT Plus dan bedah rumah.
3. VERIFIKASI DI LAPANGAN TIDAK PERNAH DILAKUKAN SECARA BENAR
Pendataan DTSEN tidak melibatkan RT, RW, LMK, dan Kader Dasawisma yang paling tahu kondisi warganya.
4. MENOLAK PENATAAN KAMPUNG DENGAN AIR MATA
FPKJ menegaskan, penataan kampung tidak boleh didasarkan pada data yang zalim.
TUNTUTAN KAMI:
A. Kepada Kemensos RI dan BPS, untuk segera membuka data DTSEN secara transparan dan melakukan Verval total bersama RT/RW dan FPKJ.
B. Kepada Pemprov DKI Jakarta, untuk tidak menjadikan Desil/DTSEN sebagai satu-satunya rujukan mutlak. Kembalikan musyawarah kelurahan.
C. Kepada Kesbangpol DKI Jakarta, untuk memfasilitasi dialog terbuka warga kampung dan pemerintah pusat.
D. Membuka posko pengaduan Desil di setiap basis FPKJ.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat. Kami akan terus mengawal sampai Jakarta benar-benar ditata.












