Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan
Iklan

Pasang Iklan Hubungi Admin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Suara Realitas

Suara Realitas Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Suara Realitas Masuk
S+
Tranding
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Suara Realitas. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPembacaan Putusan Ditunda, Perkara 634/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr Dijadwalkan Ulang 19 AgustusKomentar: 0

Pembacaan Putusan Ditunda, Perkara 634/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr Dijadwalkan Ulang 19 Agustus

Suara Realitas, 14 Agustus 2026, 10:11 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf

JAKARTA — Agenda pembacaan putusan perkara perdata Nomor 634/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr mengalami penundaan. Semula, agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.

Namun, berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), agenda tersebut kemudian dijadwalkan kembali pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB, dengan keterangan “Alasan Ditunda: Untuk Putusan.”

Menindaklanjuti perubahan jadwal tersebut, TeropongRakyat.co melalui surat Nomor: 023/Red-TR/Konfirmasi/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 telah menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Ketua Pengadilan/Humas Pengadilan.

Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai alasan atau dasar pertimbangan majelis hakim sehingga agenda pembacaan putusan kembali ditunda hingga 19 Agustus 2026.

Redaksi juga mempertanyakan apakah penundaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme atau prosedur yang berlaku di lingkungan pengadilan.

Baca Juga :  Hasil Forkopimko Cup 2022, Kembang Jeruk FC vs Bang Paruk FC: Raih Juara 3 Lewat Duel Adu Pinalti

Selain itu, TeropongRakyat.co meminta penjelasan terkait faktor yang menyebabkan agenda pembacaan putusan kembali mengalami penundaan, mengingat dalam persidangan sebelumnya disebutkan bahwa pembacaan putusan diharapkan tidak kembali ditunda.

Pertanyaan lainnya menyangkut kemungkinan adanya kendala administratif, teknis, atau yuridis yang menyebabkan putusan belum dapat dibacakan sesuai jadwal sebelumnya, serta penjelasan mengenai pernyataan dari pihak berperkara terkait kepastian jadwal pembacaan putusan.

“Surat konfirmasi kami sampaikan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan,” demikian disampaikan redaksi dalam surat tersebut. Jumat, 14/8/2026

Kami berharap pihak Pengadilan dapat memberikan klarifikasi secara resmi agar informasi mengenai perubahan agenda pembacaan putusan dapat disampaikan kepada masyarakat secara akurat dan proporsional.

Baca Juga :  Berdialog Dengan 244 Ulama dan Tokoh Masyarakat se-Madura, Wapres minta Pesantren Dijadikan Benteng

Konfirmasi tersebut juga merupakan bagian dari upaya menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini disusun, jadwal pembacaan putusan berdasarkan informasi yang tercantum dalam SIPP adalah Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB.

TeropongRakyat.co membuka ruang bagi pihak Pengadilan maupun para pihak dalam perkara tersebut untuk memberikan penjelasan atau hak jawab apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

Lihat Berita Aktual Selengkapnya→
Memuat berita berikutnya…
Artikel Terkait Berita Aktual
NasionalKanal lain