KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pemilik bangunan di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Informasi yang dihimpun redaksi, oknum inisial (S) tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada pemilik bangunan dengan dalih pengamanan agar bangunan tidak ditertibkan atau dibongkar.
Modus yang digunakan, oknum (S) datang ke lokasi bangunan dengan dalih penegakan Perda, kemudian menawarkan “jalan damai” dengan meminta uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Didatangi oknum Pol PP, bilangnya bangunan bermasalah. Kalau mau aman dimintai uang,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya karena takut diintimidasi, Rabu (01/10/2026).
Sumber menyebut, besaran pungli yang diminta bervariasi jutaan rupiah, tergantung luas bangunan.
Praktik ini jelas mencoreng nama baik Satpol PP Kota Tangerang sebagai penegak Peraturan Daerah yang seharusnya bekerja profesional dan bersih.
Jika terbukti, perbuatan tersebut melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 12 huruf e UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Warga Neglasari meminta Kasatpol PP Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang segera turun tangan dan memeriksa oknum yang bersangkutan.
“Jangan sampai gara-gara satu oknum, citra Pol PP Kota Tangerang rusak. Ini harus diperiksa. Kalau benar ada pungli, pecat saja,” tegas warga.
Sebelumnya pewarta mencoba konfirmasi kepada Hendra selaku Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.
“Akan kami lakukuan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.” Ucapnya kepada Pewarta
Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Kota Tangerang belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak Satpol PP Kota Tangerang sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.
Penulis : CIL




































