KOWANI Tegaskan KLB yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Memiliki Dasar Konstitusional

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suararealitas.co – Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) melalui Dewan Pimpinan KOWANI yang sah menggelar konferensi pers di Kantor KOWANI, Jakarta, Kamis (4/6/2026), untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan KOWANI pada 3 Juni 2026.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Dewan Pimpinan KOWANI yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum KOWANI periode 2024–2029, Nannie Hadi Tjahjanto, beserta jajaran pengurus dan perwakilan organisasi anggota KOWANI.

Dalam keterangannya, KOWANI menegaskan bahwa persoalan utama yang harus dijawab terkait pelaksanaan KLB tersebut bukanlah mengenai siapa yang hadir ataupun keputusan yang diumumkan, melainkan mengenai kewenangan pihak yang mengundang dan menyelenggarakan forum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut KOWANI, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), penyelenggaraan Kongres Luar Biasa harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan organisasi yang sah. Karena itu, legalitas suatu KLB harus terlebih dahulu diuji dari aspek kewenangan penyelenggara, mekanisme pemanggilan peserta, keabsahan peserta, kuorum, serta prosedur pengambilan keputusan.

KOWANI mempertanyakan dasar kewenangan pihak-pihak yang mengeluarkan undangan KLB tersebut dan meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar penyelenggaraan forum dibuka secara transparan kepada publik maupun organisasi anggota.

“Kami tidak sedang membangun opini. Kami hanya meminta pembuktian. Siapa pun yang menyatakan bahwa KLB tanggal 3 Juni 2026 sah, wajib menunjukkan dasar kewenangannya, dasar hukumnya, dasar organisatorisnya, serta bukti bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai AD/ART KOWANI,” tegas Atiek Sardjana.

Baca Juga :  Peringati Hut ke-13, BNPT Berikan Penghargaan Awards Kepada Pihak-pihak yang Berperan Dalam Kegiatan Deradikalisasi

KOWANI menilai bahwa apabila pihak yang mengundang dan menyelenggarakan KLB tidak memiliki kewenangan yang sah pada saat undangan diterbitkan, maka forum tersebut patut dinilai cacat kewenangan dan seluruh hasilnya juga layak dipertanyakan keabsahannya.

Menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa KLB tersebut telah menghasilkan keputusan organisasi dan kepengurusan baru, KOWANI menegaskan bahwa setiap klaim mengenai keabsahan hasil KLB harus terlebih dahulu dibuktikan melalui dokumen resmi dan mekanisme organisasi yang sah.

Dalam kesempatan yang sama, KOWANI menegaskan bahwa kepengurusan hasil Kongres XXVI KOWANI Tahun 2024 tetap sah, aktif, dan menjalankan seluruh fungsi organisasi sebagaimana mestinya.

Di tengah dinamika yang terjadi, KOWANI menyatakan tetap fokus menjalankan berbagai program strategis bagi perempuan Indonesia. Salah satu program yang saat ini menjadi perhatian utama adalah “KOWANI Goes to UNESCO – Memory of the World”, sebuah inisiatif untuk mengangkat dan mendokumentasikan sejarah perjuangan perempuan Indonesia agar memperoleh pengakuan sebagai bagian dari warisan dokumenter dunia melalui program UNESCO Memory of the World.

Program tersebut dijalankan melalui sinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen KOWANI dalam menjaga, melestarikan, dan memperkenalkan sejarah panjang gerakan perempuan Indonesia kepada generasi bangsa maupun masyarakat internasional.

Baca Juga :  Terinspirasi Dari Private Jet, Hyptec HT Mobil Listrik Mewah GACu ntuk Keluarga Indonesia

KOWANI menilai bahwa program UNESCO Memory of the World memiliki nilai strategis karena bertujuan melindungi serta mempromosikan warisan dokumenter yang memiliki arti penting bagi peradaban manusia.

Karena itu, KOWANI mengajak seluruh organisasi anggota untuk tetap menjaga persatuan, soliditas, dan marwah organisasi, serta menyelesaikan setiap perbedaan melalui mekanisme yang sah, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“KOWANI tetap ada, tetap sah, tetap solid, dan tetap bekerja. Fokus kami adalah memperkuat peran perempuan Indonesia, menjaga persatuan organisasi, dan mempersiapkan KOWANI menuju satu abad pengabdian bagi bangsa dan negara,” ujar Atiek Sardjana.

Sementara itu, Ketua Umum KOWANI periode 2024–2029, Nannie Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa kepemimpinan KOWANI yang sah tetap berjalan dan memperoleh dukungan dari organisasi anggota.

“Kepemimpinan KOWANI yang sah saat ini tetap berjalan, tetap bekerja, dan tetap mendapat dukungan organisasi anggota. Fokus kami bukan pada konflik, melainkan pada penguatan peran perempuan Indonesia, termasuk membawa sejarah perjuangan perempuan Indonesia menuju pengakuan dunia melalui program KOWANI Goes to UNESCO – Memory of the World,” kata Nannie Hadi Tjahjanto.

KOWANI juga berharap seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, dapat menyikapi berbagai informasi yang berkembang secara objektif dengan mengedepankan fakta, dokumen resmi, serta ketentuan organisasi yang berlaku.

Berita Terkait

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara
DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi
Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan
MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati
Ahli Waris Minta Mahkamah Agung Kawal Sidang Sengketa Tanah Melawan PT Summarecon Agung
PT.Antam Pongkor bersama Polri dan TNI Gelar Patroli Gabungan
Dewan Penasehat Media Barometer Indonesia News Kutuk Penganiayaan Terhadap Wartawannya saat Liputan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:32 WIB

Antrean Kendaraan di Depan Tempat Gym Sunter Jaya Dikeluhkan Pengendara

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:04 WIB

DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:29 WIB

Prof. Dr. H. Akhyar Hanif: Guru Besar Harus Terus Berkarya, Meneliti, dan Membangun Kolaborasi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Liar, Warga Dadap Kosambi Keluhkan Asap Selama Empat Bulan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:21 WIB

MPLS Ditutup, Ratusan Mimpi Baru Resmi Dimulai di PAUD & PKBM Mutiara Hati

Berita Terbaru