JAKARTA, suararealitas.co – Kapolri menegaskan, bahwa penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban tindak kekerasan.
Menurutnya, program tersebut dihadirkan untuk memastikan perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana memperoleh akses layanan yang cepat, terpadu, dan berkelanjutan.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan dukungan dan perlindungan kepada perempuan serta anak yang menjadi korban kejahatan maupun tindak pidana,” ujar Listyo Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sigit menjelaskan, layanan terpadu tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sekaligus menjamin kerahasiaan identitas korban selama proses hukum berlangsung.
Dia menekankan, bahwa setiap laporan yang masuk harus ditindaklanjuti secara menyeluruh agar korban memperoleh keadilan tanpa menghadapi persoalan baru selama proses penanganan perkara.
Sementara itu, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menargetkan sistem pelayanan terpadu tersebut dapat memberikan respons terhadap laporan kekerasan dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sejak pengaduan diterima.
Selain menerima laporan dari masyarakat, layanan tersebut juga dirancang untuk secara aktif menjangkau korban guna memastikan mereka memperoleh pendampingan, perlindungan, serta akses terhadap layanan yang dibutuhkan.
“Kami ingin korban cukup satu kali menyampaikan cerita. Setelah itu negara yang bergerak memberikan perlindungan dan pelayanan yang diperlukan,” kata Veronica.
Pemerintah menghadirkan program percontohan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih efektif, terintegrasi, serta berorientasi pada kepentingan korban.
Melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut, pemerintah berharap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan memberikan rasa aman bagi para korban dalam memperoleh hak-haknya.
Penulis : Panji
Editor : Za




































