KOTA TANGERANG, Suararealitas.co – Direktur Eksekutif Tangerang Public Service (TPS) Tangerang Raya, Ryan Erlangga, memberikan tanggapan terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 800 m² di Kavling DPR Neroktog, Kota Tangerang. Kasus ini melibatkan hak milik Andreas Tarmudi yang kini status hukumnya terhenti di kepolisian.
Ryan menyatakan bahwa penerbitan SP3 oleh Polres Metro Tangerang Kota pada 18 Maret 2026 memicu tanda tanya besar. Menurutnya, dasar penghentian kasus yang hanya merujuk pada pernyataan sepihak mantan Lurah Neroktog sangat tidak kuat secara administrasi negara.
“Dokumen kepemilikan Andreas sudah disahkan oleh Lurah dan Camat pada 2022 berdasarkan riwayat tanah tahun 2002. Sangat aneh jika dokumen resmi itu dianggap batal hanya karena pernyataan lisan mantan pejabat di kemudian hari tanpa putusan pengadilan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam catatan kronologi, TPS menemukan adanya anomali penanggalan dokumen. Terdapat berkas pencabutan hak yang tercatat diterima Kantor Pertanahan pada 17 Mei 2025. Hal ini dinilai Rian sebagai bentuk manipulasi data administrasi yang ceroboh namun dipaksakan.
Lebih lanjut, Ryan menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum DPRD Kota Tangerang dalam skandal ini. Ia menduga ada praktik gratifikasi berupa lahan yang diberikan kepada oknum politisi sebagai imbalan untuk mengamankan jalannya kasus di birokrasi dan kepolisian.
“Peta aktornya terlihat jelas. Ada pejabat kelurahan yang membatalkan suratnya sendiri, ada oknum legislatif sebagai pelindung, dan ada institusi penegak hukum yang menerbitkan SP3 berdasarkan data yang cacat,” tambahnya datar namun kritis.
Menurut Ryan, penghentian kasus ini merugikan pemilik lahan sah secara materil dan imateril. Ia menilai prosedur hukum yang berjalan saat ini tidak menguji keabsahan dokumen di meja hijau, melainkan hanya berdasarkan negosiasi di balik meja birokrasi.
Ryan Erlangga mendesak agar pihak kepolisian membuka kembali kasus ini dan melakukan investigasi independen terhadap dugaan gratifikasi. Ia menegaskan bahwa hak milik warga tidak boleh hilang begitu saja karena manuver pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
“Kami meminta transparansi. Jangan sampai SP3 menjadi alat untuk melegalkan penyerobotan lahan di Kota Tangerang. Kasus ini harus diusut tuntas demi kepastian hukum bagi masyarakat kecil,” tutup Ryan.




































