KKP Setop Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, Suararealitas.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas menghentikan sementara operasional enam perusahaan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu dan Kamis tanggal 1 dan 2 April 2026.

Penindakan ini dilakukan lantaran keenam entitas usaha tersebut melakukan pemanfaatan ruang laut total seluas 3,75 hektare (Ha) tanpa mengantongi dokumen persyaratan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Langkah ini dilakukan sebagai peringatan keras bagi pelaku usaha bahwa KKP menerapkan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap praktik bisnis yang mengabaikan daya dukung lingkungan pesisir,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (1/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, dari enam entitas usaha yang dihentikan sementara, sebanyak 5 (lima) industri bergerak di bidang usaha galangan kapal, yaitu PT. SMU (0,46 Ha), PT. TTM (0,12 Ha), PT. TSU (0,47 Ha), PT. CBS (0,06 Ha), dan CV. DA (1,35 Ha). Sedangkan, satu perusahaan bergerak di bidang usaha budi daya tambak udang, yaitu CV. PPU (1,29 Ha).

Baca Juga :  Mendagri dan Kepala BPPIK Gelar Rapat Terbatas, Bahas Efisiensi Penggunaan Anggaran di Pemda

Keenam perusahaan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Meski bertindak tegas, Ipunk menampik bahwa penertiban ini akan mematikan usaha. Langkah ini justru merupakan wujud keadilan restoratif, di mana negara mendorong pelaku usaha untuk tunduk pada regulasi sebelum kerusakan lingkungan terjadi lebih parah.

Baca Juga :  HUT ke-17 GEKIRA, Menag Ajak Umat Perkuat Iman dan Persatuan

“Penyegelan ini bukan berarti usaha mereka kami stop selamanya. Kami minta mereka berhenti sementara agar tertib administrasi. Begitu PKKPRL diurus dan terbit, silakan beroperasi kembali. Semua harus taat hukum,” imbuhnya.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, telah menginstruksikan aparat di lapangan untuk memantau ketat keenam lokasi pasca penyegelan. Sumono memberikan ultimatum keras kepada para pelaku usaha untuk tidak mencoba melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi selama masa penghentian sementara ini diberlakukan.

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan bahwa tindakan tegas terhadap segala bentuk pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai peraturan merupakan langkah mutlak guna mewujudkan Ekonomi Biru yang berkelanjutan.

 

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Pelajar tentang Pemanfaatan AI yang Etis dan Aman
Kapolres Priok Hadiri Penyambutan Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Menteri Pertahanan dan Pejabat Tinggi TNI
Pangkogabwilhan II Kunjungi Kodam VI/Mulawarman, Perkuat Sinergi Pertahanan Wilayah
Kapolri Harap Kompolnas Awards Terus Digelar di Tahun-Tahun Mendatang
Mursalin Desak Polsek Tamansari Berani Bertindak Jika Alat Bukti Dugaan Penganiayaan Telah Cukup ‎
Aktivis Pemuda Papua Apresiasi Satgas Damai Cartenz, Dorong Penuntasan Kasus Penembakan Jayawijaya
Menguatkan Anggota yang Terluka, Kapolda Metro Jaya Kunjungi RS Polri
Rumah Pompa Polder Kamal Muara Dioptimalkan untuk Percepat Pengendalian Genangan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Pelajar tentang Pemanfaatan AI yang Etis dan Aman

Jumat, 18 September 2026 - 20:20 WIB

Kapolres Priok Hadiri Penyambutan Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Menteri Pertahanan dan Pejabat Tinggi TNI

Jumat, 18 September 2026 - 16:51 WIB

Pangkogabwilhan II Kunjungi Kodam VI/Mulawarman, Perkuat Sinergi Pertahanan Wilayah

Jumat, 18 September 2026 - 08:56 WIB

Kapolri Harap Kompolnas Awards Terus Digelar di Tahun-Tahun Mendatang

Kamis, 17 September 2026 - 21:03 WIB

Mursalin Desak Polsek Tamansari Berani Bertindak Jika Alat Bukti Dugaan Penganiayaan Telah Cukup ‎

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemprov DKI Dorong Warga Rusun Persakih Miliki Hunian Terjangkau

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:36 WIB