Debitur di Palembang Minta Perlindungan Komisi III DPR RI, Soroti Rencana Eksekusi Aset Saat Sengketa Masih Berjalan

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, suararealitas.co – Seorang debitur di Kota Palembang, Tina Francisco mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI terkait rencana eksekusi aset berupa hotel dan rumah tinggal yang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 mendatang.

Permohonan tersebut diajukan lantaran aset yang menjadi objek eksekusi masih dalam proses sengketa perdata di Pengadilan Negeri Palembang dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam keterangannya, Tina menjelaskan bahwa sengketa bermula dari perjanjian kredit dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palembang Sriwijaya pada September 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengagunkan dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan di kawasan Sukarami dengan total pinjaman sebesar Rp5 miliar.

Pinjaman tersebut terdiri dari fasilitas kredit investasi sebesar Rp4 miliar dan kredit modal kerja Rp1 miliar, dengan kewajiban cicilan sekitar Rp107 juta per bulan.

Namun, Tina mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajibannya dengan membawa dana Rp3 miliar pada 8 April 2025, sehari sebelum jadwal lelang sesuai permintan pihak Bank sebagai syarat pembatalan lelang.

Baca Juga :  HUT ke-9 A-Green, Sekko Jakbar Apresiasi Konsistensi Pengelolaan Lingkungan dan Dukung Proklim Lestari 2026

“Saya sudah memenuhi permintaan tersebut, tetapi penyetoran tidak diproses dan lelang tetap dilaksanakan, saya tidak diberi kesempat bicara, pihak bank kabur dan hilang semuanya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).

Namun, ia juga menyoroti adanya disparitas nilai aset. Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai pasar aset mencapai Rp10,37 miliar, sementara harga limit lelang disebut hanya sekitar Rp3,21 miliar.

Selain itu, Tina mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi dan komunikasi dengan pihak bank, termasuk kesulitan memperoleh tanda terima dokumen serta minimnya kejelasan informasi saat proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

Atas permasalahan tersebut, ia telah mengajukan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN.Plg yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang.

Tina menilai, bahwa rencana eksekusi yang akan dilakukan dalam waktu dekat berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian hukum karena perkara pokok belum diputus secara final.

Baca Juga :  Warga Melaporkan ke Ombudsman BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya

“Eksekusi dalam kondisi perkara masih berjalan berisiko menimbulkan kerugian materil dan nonmateril yang tidak dapat dipulihkan,” tegasnya.

Bahkan, ia meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengadilan dan otoritas lelang, guna mencegah pelaksanaan eksekusi yang dinilai prematur.

Tina juga siap dipanggil pihak mana pun untuk membeberkan semua fakta-fakta yang ada. Ia memegang semua datanya, bukan cuma sekedar bicara, dia berani menunjukan semua dokumen yang dipegang sejak awal sebelum lelang.

Kendati demikian, ia juga meminta aparat penegak hukum meningkatkan status laporannya ke tahap penyidikan serta mengimbau media untuk turut mengawal kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan.

Berita Terkait

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART
Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana
Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan
‎Aktivitas Pengolahan Emas di Munjul Dipertanyakan, Warga Minta DLH dan Aparat Turun Tangan
Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Suradadi, Sopir Sebut Bekerja atas Perintah Joko
Mengaku Berkali-kali Dipaksa, Perempuan Muda di Tasikmalaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:57 WIB

6 Terduga Pelaku Mengaku Polisi Dibebaskan di Teluknaga, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Rabu, 16 September 2026 - 16:52 WIB

Tim Hukum Alpriado Osmond Desak Polres Metro Tangerang Kota Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pengeroyokan ART

Senin, 14 September 2026 - 14:51 WIB

Penanggulangan Sampah di Rusun Pesakih Daan Mogot Terus Diperkuat, Pengelola Tekankan Peran Aktif Warga

Sabtu, 12 September 2026 - 18:16 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Uang Puluhan Juta Dipersoalkan: Praktisi Hukum Soroti Potensi Ranah Pidana

Kamis, 10 September 2026 - 10:58 WIB

Tim Kuasa Hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm: Proses Hukum Belum Usai – Kami Perjuangkan Hak Lahan Adat Hingga ke Puncak Keadilan

Berita Terbaru