Dugaan Pengambilan Paksa Anak di Denpasar Viral, Ibu Muda Minta Keadilan

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, suararealitas.co – Kasus dugaan pengambilan paksa anak dan penganiayaan yang menimpa seorang ibu muda bernama Marsella Ivana Nofiana Chandra (23) menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial melalui platform advokasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Perhatian publik bermula saat Marsella meminta bantuan kepada Ni Luh Jelantik untuk mengawal kasus yang dialaminya serta mencari keadilan.

Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan memicu perhatian masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polresta Denpasar dengan nomor LP/B/213/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi pada 14 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WITA di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.

Marsella mengaku anaknya yang masih berusia 20 bulan diduga diambil secara paksa oleh seorang pria berinisial MH saat berada dalam gendongan nenek sang anak.

“Anak saya diambil paksa saat berada di tangan ibu saya. Anak saya dibawa lari dan sampai sekarang saya tidak diperbolehkan bertemu dengan anak saya,” ujar Marsella.

Ia juga menyebut, sebelum anaknya dibawa, dirinya mengalami dugaan kekerasan fisik yang terjadi di hadapan anak tersebut.

Marsella mengaku mengalami tindakan seperti dicekik, dijambak, hingga dipukul oleh terlapor.

Setelah kejadian tersebut, Marsella mengatakan bahwa terlapor sempat bertolak ke Jakarta pada 17 Maret 2026 dan kembali ke Bali pada 23 Maret 2026.

Bahkan, ia pun sempat berupaya mengambil kembali anaknya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, namun upaya tersebut tidak berhasil.

“Sempat terjadi perebutan anak di Bandara Ngurah Rai, tapi saya tidak berhasil mendapatkan anak saya,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Maladministrasi Perangkat Desa di Jepara, Kades Rajekwesi Dilaporkan ke Ombudsman Jateng

Marsella menuturkan, laporan atas dugaan pengambilan anak tersebut telah disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar pada 14 Maret 2026.

Selain itu, ia juga mengaku memiliki dokumen administratif berupa akta kelahiran yang hanya mencantumkan namanya sebagai orang tua.

“Dalam akta anak saya hanya tercantum nama saya, tidak ada nama ayah,” tegasnya.

Selain melaporkan dugaan pengambilan anak, Marsella juga membantah sejumlah tuduhan yang menurutnya diarahkan kepadanya, termasuk tudingan melakukan kekerasan berat hingga ancaman pembunuhan terhadap keluarga terlapor.

“Saya tidak pernah berniat membunuh siapa pun. Tuduhan itu tidak benar,” ujarnya.

Marsella mengklaim selama ini justru dirinya yang menjadi korban dugaan kekerasan.

Namun ia mengaku sangat terpukul karena terpisah dari anaknya yang masih dalam masa menyusui.

“Saya tidak pernah mengizinkan anak saya dibawa. Anak saya masih menyusu dan sangat membutuhkan saya,” ungkapnya.

Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut serta membantunya untuk kembali bertemu dengan anaknya.

“Saya memohon kepada aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus ini karena saya benar-benar membutuhkan keadilan. Saya sangat berharap anak saya dapat segera kembali kepada saya dalam keadaan aman. Anak saya masih kecil, masih membutuhkan ASI dari saya,” tuturnya.

Menanggapi kasus tersebut, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali turut memberikan perhatian serius.

KPAD menyoroti bahwa dalam setiap konflik orang tua, anak merupakan pihak yang paling rentan terdampak.

Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah Bali, Luh Gede Yastini menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari ibu anak tersebut.

“Dalam setiap konflik orang tua, anak pasti menjadi korban. Karena itu, hak-hak anak harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Koramil 01 Teluknaga Bantah Tudingan Kendaraan Dinas Dipakai Warga Sipil

KPAD menilai anak di bawah usia dua tahun memiliki kebutuhan khusus yang tidak dapat diabaikan, termasuk hak untuk mendapatkan ASI serta pengasuhan langsung dari ibunya.

Oleh karena itu, KPAD berharap anak tetap mendapatkan akses bertemu dan diasuh oleh ibunya demi mendukung tumbuh kembang yang optimal.

Selain itu, KPAD juga mengingatkan kedua orang tua agar tidak mengedepankan ego dalam menyelesaikan konflik.

Kepentingan anak, khususnya terkait perkembangan fisik dan emosional, harus menjadi pertimbangan utama.

Dalam penanganan kasus ini, KPAD akan menjalankan fungsi mediasi dengan terlebih dahulu memanggil kedua belah pihak, termasuk ayah anak tersebut, guna memperoleh keterangan yang berimbang.

“Penting bagi kami untuk mendengar kedua pihak agar bisa melihat persoalan secara utuh dan mencari solusi terbaik,” ujarnya.

KPAD berharap proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang mengutamakan kepentingan anak di luar jalur hukum.

Namun demikian, terkait adanya laporan yang menyangkut anak, KPAD juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Di akhir, KPAD mengimbau kedua orang tua agar dapat menyelesaikan konflik secara bijak dengan mengedepankan kepentingan anak.

“Kami memohon kepada kedua belah pihak, mari melihat kepentingan anak sebagai yang utama. Apa pun persoalan di antara orang tua, jangan sampai berdampak buruk pada masa depan anak,” pungkasnya.

Kini, kasus ini menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Berita Terkait

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh
Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan
Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat
Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek
Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang
Gugatan PMH Rp577 Miliar, Ahli Hukum Soroti Keabsahan AJB Tahun 1981
Lima Tahun Menunggu Vendor Klaim Pembayaran Rp 1,6 Miliar Proyek Borepile Belum Cair
157 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Peradi Awalindo Ikut Ambil Bagian

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:41 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Gugat Keputusan Bupati Aceh Barat ke PTUN Banda Aceh

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Kasus Pengeroyokan Di Cengkareng Belum Terungkap, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

Senin, 22 Juni 2026 - 16:54 WIB

Sidang Sengketa Lahan Kelapa Gading, Penggugat Bantah Eksepsi Nebis In Idem dari Tergugat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:57 WIB

Diduga Pemasangan Tiang Jaringan Internet Milik PT MyRepublic Belum Kantongi Izin Lingkungan, Warga Pertanyakan Legalitas Proyek

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar Terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang

Berita Terbaru

Berita Aktual

HIMAPI UCA Jadikan Berbagi Sebagai Budaya

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:52 WIB